Total Tayangan Halaman

Senin, 14 Juli 2014

Ceritaku



Hujan kali ini benar-benar mewakili hatiku, dia mengguyur kota ini dari padi sampai petang. Dikota ini banyak cerita yang terjadi dalam hidupku, bahagia dan duka. Aku berada dikota Bekasi ini tepatnya bulan oktober 2011. Dimana aku harus meninggalkan Purwakarta kota kecil namun istimewa. Aku meninggalkan separuh kehidupan ku diPurwakarta, karena aku harus melanjutkan study ku disebuah Universitas swasta di Bekasi. Awalnya aku ragu untuk melanjutkan ini, karena ibuku butuh aku disana. Seharusnya aku bekerja, tetapi karena ayahku memaksa ku untuk kuliah, maka aku mengambil satu keputusan untuk melanjutkan. Sebelum melanjutkan study ku, aku sempat bekerja selama setahun meskipun berpindah-pindah. Tahun pertama saat lulus aku mencoba memasukan lamaran di sebuat pabrik kabel di daerah BIC Cikampek, waktu itu aku hanya menggunakan surat kelulusan karena ijazah belum keluar dan administratsi ku masih belum beres, sehingga terpaksa ijazah ku ditahan oleh pihak sekolah. Ibuku begitu menaruh harapan dan berdoa agar aku lulus masuk perusahaan itu. Hari senin mulai tes pertama, tetapi aku coba untuk menginap dirumah sahabat ku Anggun dicikampek, karena jarak antara rumah dan Pabrik cukup jauh. Waktu itu hari senin, hari pertama aku tes, sampai di Pabrik aku kaget karena begitu banyak pelamar. Aku berdoa semoga aku bisa menjadi salah satu pelamar yang terpilih. Aku tidak sendiri, aku melamar bersama teman-teman SMA ku, test pertama kedua, ketiga aku  dan teman-teman dinyatakan lolos diterima, setelah diyatakan diterima aku harus menjalani test urin untuk memastikan aku sehat. Semuanya sudah beres, aku dinyatakan sebagai pekerja di Pabrik tersebut. Hari selasa aku mulai bekerja, aku coba menyemangati diriku sendiri untuk bisa nyaman dengan situasi yang baru. Aku pikir aku bisa nyaman dengan situasi dipabrik, dan aku pikir mereka yang bekerja merasa enak dan nyaman. Tapi ternyata tidak, aku disini merasa dikucilkan. Mungkin karena aku anak baru, aku harus belajar melipat kabel, padahal jariku tidak mahir untuk melipat. Aku terlalu lambat dalam hal ini, aku terlalu takut dan banyak diam. Aku akui aku seorang yang tidak mudah beradaptasi dengan lingkungan baru terutama jika dilingkungan itu ada pembeda senior dan junior. Jujur aku tidak betah, tapi aku berusaha untuk bertahan karena memang aku btuh pekerjaan itu. setiap kali aku pulang kerumah aku mengeluh, aku coba telpon ayahku aku menangis sambil berkata “Pak tertnyata bekerja gini yaa, ga enak. Kita diomelin terus,dijudesin terus, orang lain tidur pules aku kerja pak”. Cuma aku selalu ingat nasihat ibuku, hidup ini tidak mudah, diluar sana banyak orang yang ingin bekerja dan susah mencari kerja maka dari itu kita harus bersyukur dengan pekerjaan sekaran, aku sempat mau resend dari pabrik itu. Cuma ibuku selalu menahan,dia selalu mengatakan “ bertahan dulu sampai kontrak 3 bulan mu habis, setelah itu kamu boleh mencari pekerjaan lain”. Aku bertahan sampai kontrak ku habis, pada saat itu memang aku tidak diperpanjang oleh perusahaan karena aku absen 3 hari. Entah harus senang atau sedih ketika perusahaan mengumumkan aku tidak diperpanjang kontrak. Setelah itu aku mencoba melamar kembali kesebuah pabrik garmen, pelamar saingan ku tidak terlalu berat karena mereka berizajah SD dan SMP. Saat melamar aku lampirkan beberapa sertifikat hasil sekolahku, tapi ternyata itu tidak diterima dia hanya melihat surat kelakuan baiku, ktp bahkan ijazahkupun tidak dilirik. Setelah surat lamaranku diterima, aku harus mengikuti test kecepatan. Test itu dinilai langsung oleh pemilik pabrik yaitu orang korea, aku lolos tets itu dan dinyatakan boleh bekerja hari itu juga. Hari itu lolos, hari itu juga aku langsung bekerja, aku menjadi helper dipabrik itu. ternyata   pekerjaan ku dipabrik itu lebih parah, dari pabrik sebelumnya. Karyawan disana lebih tega memperlakuakn anak baru seperti ku. Aku dimarahi, dikerjain bahkan sempat di ejek oleh mereka yang sudah lebih dulu bekerja disana. Tetapi dipabrik itu aku hanya bertahan 1 bulan, aku membuar surat pengunduran diri. Akhirnya aku mentok bekerja disebuah rumah makan sebagai pelayan, dirumah makan itulah aku merasa nyaman aku bertahan cukup lama disitu, meskipun gajinya kecil. sambil menungg aku mendaftar kuliah, aku bertahan dirumah makan itu. Disitulah aku merasa nyaman bekerja karena mungkin sesuai dengan bidang ku yaitu manajeman pemasaran.
Kemudian agutus 2011 aku pergi kejakarta untuk mendaftar kuliah diantar ayahku di universtas gunadarma. Awal aku dibekasi aku dijemput oleh ayahku diterminal induk bekasi disitu aku lihat tulisan “Selamat Datang Diterminal Induk Bekasi”. Tenyata ini kota, aku langsung pergi kekampus dimana aku akan daftar, sesampai dikampus itu aku sempat bengong besar sekali ini kampus, sebab dikapung tempat ku tinggal tidak ada kampus sebesar ini.

Rabu, 25 Juni 2014

Catatan Harianku

Maih teringat dengan jelas dipikiranku. Ketika aku harus menerima kabar buruk untuk hidupku dan juga ibuku. Ketika itu mungkin umurnku masih sekitar 11 tahun tepatnya aku kelas 4 SD, kejadian dimana aku melihat seorang ibu menangis menjerit dalam batinya, aku tidak tau apa yang sebenarnya terjadi dan apa arti dari poligami. karena yang aku tau  saat itu ibu menerima kabar dari ayah sendiri, bahwa ayahku memang benar-benar poligami. Aku terdiam dan ibu malah menangis, aku mencoba menanyakan kepada ibu, apa itu poligami. Ibu hanya menangis dan menjawab tanyakan ayahmu nak, ibu memeluku dengan erat. Tetapi aku tidak mengetahui awal permasalah nya seperti apa. Yang jelas setelah kejadian itu, aku benar-benar merasa kehilangan ayahku. ayahku seorang wiraswasta ia tinggal dan bekerja di Jakarta, biasanya ayah pulang seminggu sekali untuk menegok aku dan ibu, karena aku dan ibu tinggal di Purwakarta. Biasanya setiap hari minggu ayah selalu memebri kabar dengan menelpon kepada Pak de ku, karena waktu itu kami belum meliki telepon rumah. Ayah selalu pulang seminggu sekali dengan membawa semua pesanan-pesananku. Tetapi setelah pengakuan ayahku, bahwa ia memang telah poligami. Harapan untuku menunggu ayah hanya akan menjadi janji dan harapan, karena setalh kejadian itu ayah benar-benar jarang pulang, mungkin sebulan sekali ia mencoba menyempatkan waktu untuk bertemu denganku. Meskipun pertanyaan yang sama selalu terlontar dariku mengapa ayah jarang pulang, ayah selalu menajwab "Ayah sibuk Nak"?.
Aku mencoba percaya mungkin memang ayah benar-benar sibuk sehingga lupa keberadaanku dan ibu disini yang selalu menantinya pulang.
Sempat terpikir olehku untuk bertantya tentang poligami kepada ibu, pada awalnya ibu memang tidak mau menjawab itu apa. tapi aku selalu mencoba mencari tahu apa itu poligami. Sampai pada akhirnya ibu menejelaskan secara perlahan, bahwa yang dinamakan poligami adalah mempunyai istri 2.
Dari situ aku terdiam tak dapat berbicara apa-apa, aku mencoba menyakinkan diriku bahwa ini hanya mimpi. Ketika aku menegetahu bahwa ayah memang telah menikah lagi, aku tidak tau apa yang seharusnya aku lakukan.

Selasa, 11 Maret 2014

Sejarah Kaskus


Kaskus lahir pada tanggal 6 november 1999, yang didirikan oleh 3 orang yaitu Andrew Darwis, Ronald Stephanus, dan Budi Dharmawan, Mulanya Andrew Darwis, Ronald, dan Budi membuat KASKUS untuk memenuhi tugas kuliah mereka. KASKUS sendiri bertujuan untuk mengobati kerinduan mahasiswa Indonesia di luar negeri akan Indonesia melalui berita-berita Indonesia yang diterjemahkan. Di tahun 2006 KASKUS terpaksa berubah domain dari .com menjadi .us karena penyebaran virus Brontok yang menyerang situs-situs besar Indonesia termasuk KASKUS. Sejak saat itulah alamat situs KASKUS berubah menjadi kaskus.us, yang juga sekaligus mengartikan bahwa KASKUS adalah us atau kita. Pada tahun 2008, Andrew Darwis dan Ken Dean Lawadinata memutuskan untuk mengelola KASKUS secara profesional. Situs KASKUS, personel &infrastuktur yang terkait akhirnya diboyong ke Indonesia pada tahun ini. Kaskus adalah situs forum komunitas maya terbesar No 1 di Indonesia. Penggunanya disebut dengan kaskuser. Pengguna kaskus biasanya dari kalanagan remaja hingga orang dewasa yang berdomisili di Indonesia maupun luar Indonesia. Penggunanya sudah lebih dari 4,5 juta orang. Kaskus ini dikelola oleh PT. Darta Media Indonesia yang berlokasi di daerah mangga besar yang dikelola oleh 2 orang. langkah pertama yang dilakukan KASKUS adalah melakukan rebranding. Mematuhi UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) yang berlaku dan mendorong perilaku berinternet sehat, KASKUS mengambil langkah serius untuk menutup dua forum kontroversial yaitu BB17 (Buka-Bukaan 17 Tahun) dan Fight Club.  Di tahun 2009, untuk mengimbangi kebutuhan akan hal ini, maka kantor KASKUS pindah ke daerah Melawai. Sejak tahun 2009, KASKUS menjadi pemain penting di ranah online Indonesia. KASKUS menerima banyak penghargaan diantaranya “The Best Innovation in Marketing” dan “The Best Market Driving Company” oleh Marketing Magazine, dan “The Greatest Brand of the Decade” (2009-2010) oleh Mark Plus Inc.  Tahun 2011 KASKUS memulai kemitraannya dengan Global Digital Prima, sebuah perusahaan Indonesia yang berfokus untuk mengembangkan industri digital dan konten lokal Indonesia. Kemitraan ini mendorong pertumbuhan KASKUS yang lebih besar lagi, baik dari sisi infrastuktur, tenaga profesional & jaringan bisnisnya dalam usaha menjadi situs nomor 1 di Indonesia serta pemain global online di dunia. Sebagai perusahaan yang besar karena penggunanya, KASKUS selalu berusaha untuk terus meningkatkan kenyamanan Kaskuser. Sehingga Tanggal 26 Mei 2012 menjadi saksi perjalanan KASKUS dimana KASKUS kembali menggunakan alamat situs resmi kaskus.com dan kaskus.co.id, ini dilakukan untuk kembali memperkuat citra KASKUS sebagai situs yang bervisi global namun tetap memiliki identitas Indonesia. Di tahun 2012 KASKUS juga meluncurkan versi baru KASKUS 2.0 dimana terjadi penyempurnaan pada tampilan, navigasi, fitur search,  Kaskus merupakan singkatan dari kasak kusuk. Bermula dari sekadar hobi dari komunitas kecil yang kemudian berkembang hingga saat ini. Kaskus dikunjungi sedikitnya oleh 900 ribu orang, dengan jumlah page view melebihi 15.000.000 setiap harinya.[7] Hingga bulan Juli 2012, Kaskus sudah mempunyai lebih dari 601 juta posting. 

Senin, 03 Maret 2014

Pengertian Distribusi

a) Philip Kotler (1997:140) saluran distribusi adalah serangkaian organisasi yang saling tergantung dan terlibat dalam proses untuk menjadikan suatu barang atau jasa siap untuk digunakan atau dikonsumsi.
b) The American Marketing Association , mendefinisikankalau saluran distribusi merupakan suatu struktur organisasi dalam perusahaan dan luar perusahaan yang terdiri dari agen, dealer, pedagang besar dan pengecer, melalui sebuah komoditi, produk atau jasa yang dipasarkan.
c) Menurut Winardi (1989:299) yang dimaksud saluran distribusi merupakan suatu kelompok perantara yang berhubungan erat satu sama lain dan yang menyalurkan produk-produk kepada pembeli.
d) C. Glenn WaIters, dalam tulisannya “Some Problems In Market Distribution” mengatakan bahwa saluran distribusi adalah sekelompok pedagang dan agen perusahaan yang mengkombinasikan antara pemindahan fisik dan nama dari suatu produk untuk menciptakan kegunaan bagi pasar tertentu.
e) Alex S. Nitisemito mengemukakan bahwa saluran distribusi adalah lembaga-lembaga distributor atau lembaga-lembaga penyalur yang mempunyai kegiatan untuk menyalurkan barang-barang atau jasa-jasa dari produsen ke konsumen.
f) Basu Swastha dan Ibnu Sukotjo, (1998 : 200) distribusi adalah proses penyaluran barang yang digunakan produsen kepada konsumen atau pemakai industri (Basu Swastha dan Ibnu Sukotjo, 1998 : 200).
Berdasarkan beberapa pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa Distribusi adalah suatu proses penyampaian barang atau jasa dari produsen ke konsumen dan para pemakai, sewaktu dan dimana barang atau jasa tersebut diperlukan. Proses distribusi tersebut pada dasarnya menciptakan faedah (utility) waktu, tempat, dan pengalihan hak milik.

Sabtu, 01 Maret 2014

Pengertian Promosi

Promosi pada hakekatnya adalah suatu komunikasi pemasaran yang berusaha menyebarkan informasi, mempengaruhi, membujuk, atau mengingatkan pasar sasaran atas perusahaan dan produknya agar bersedia menerima, membeli dan loyal produk yang ditawarkan perusahaan yang bersangkutan, Tjipto (2001 : 219).
Promosi merupakan salah satu variabel marketing mix (bauran pemasaran) yang terdiri dari 4P diantaranya :
• Product (produk), menurut Kotler dan Keller (2009) menyatakan bahwa produk adalah segala sesuatu yang dapat ditawarkan ke pasar untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan konsumen.
• Price (Harga), menurut Kotler dan Keller (2009) menyatakan bahwa harga adalah elemen dalam bauran pemasaran yang tidak saja menentukan profitabilitas tetapi juga sebagai sinyal untuk mengkomunikasikan proporsi nilai suatu produk.
• Placce (tempat), yaitu wadah untuk membuat atau menghasilkan suatu produk. Place salah satu faktor penting dalam marketing mix karena memudahkan konsumen menemukan produk yang dia cari.
• Promotion (Promosi), menurut Kotler dan Keller (2009) menyatakan bahwa promosi adalah berbagai cara untuk menginformasikan, membujuk, dan mengingatkan konsumen secara langsung maupun tidak langsung tentang suatu produk produk atau brand yang dijual.

Jumat, 14 Februari 2014

"Bersama, Kita bisa membeli kembali INDONESIA"

dear, mari bergabung menjadi member VSI bisnis multi level marketing yang di pimpin oleh Ustadz Yusuf Mansur. Pendaftaran brlaku seumur hidup tanpa harus ada daftar ulang, untuk lebih jelas mengenai cara kerja, marketing plan, dan penghailan yang di dapat silahkan kunjungi website http://vsicenter.com/?reg=rianaratn Atau bisa hubungi kami di No. 0857 5906 7712/2A2F37D2 Facebook : Riana Ratno Juwita Twitter : @RianaRJuwita saya sudah resmi menjadi Mitra VSI loooh :) "Bersama, Kita bisa membeli kembali INDONESIA"

Rabu, 22 Januari 2014

Hak Kekayaan Intektual

Hak Kekayaan Intelektual, disingkat “HKI”, kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Adapun kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan lain-lain yang berguna untuk manusia.
Sistem HKI merupakan hak privat (private rights). Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak. Hak eklusif yang diberikan Negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain dan sebagainya) tiada lain dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas) nya dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar. Disamping itu sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya lainnya yang sama dapat dihindari atau dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi.
A. Pengertian Hak
Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contohnya hak mendapatkan upah gaji setelah beberapa lama seseoran bekerja melaksanakan kewajibanya. Prinsip-Prinsip Hak Asasi Manusia • Prinsip Kesetaraan
Hal yang sangat fundamental dari hak asasi manusia pada jaman sekarang adalah ide yang meletakkan semua orang terlahir bebas dan memiliki kesetaraan dalam hak asasi manusia
Definisi Kesetaraan
Kesetaraan mensyaratkan adanya perlakuan yang setara, di mana pada situasi sama harus diperlakukan dengan sama, dan dengan perdebatan, di mana pada situasi yang berbeda diperlakukan dengan berbeda pula. Klasifikasi Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia dapat diklasifikasikan dalam beberapa cara berbeda. Salah satu klasifikasi hak yang sering digunakan yaitu ada dua,hak klasik atau hak sipil dan hak politik.
A. HAK CIPTA
1. Pengertian Hak cipta
Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya,film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer,siaran radio dan televisi, dan (dalam yuridiksi tertentu) desain industri. Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukanya.
PERLINDUNGAN KONSUMEN
UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa. Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah: Asas dan Tujuan Perlindungan Konsumen
1. Asas Manfaat
2. Asas Keadilan
3. Asas Keseimbangan
4. Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen
5. Asas Kepastian Hukum
Hak dan Kewajiban Konsumen
Hak Konsumen
1. Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
3. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan. 5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan konsumen, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
6. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
8. Hak untuk mendapat kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian jika barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian dan tidak sebagaimana mestinya.
Kewajiban Konsumen 1. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan.
2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa.
3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut .
Hak dan Kewajiban Produsen
• Hak Produsen (pelaku usaha/wirausahawan)
1. Hak menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
2. Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
3. Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen.
4. Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
Fundamental Etika yang Berlaku Pada Semua Etnis.
Fundamental etika yang berlaku pada semua etnis menurut Zimmerer (1996) terdiri atas: A. Sopan santun Integritas.
B. Manjaga janjiKesetiaan.
C. KetaatanKejujuran.
D. kewajaran
E. Menjaga satu sama lain.
F. Saling menghargai satu sama lain.
G. Bertanggung jawab (responsible).
H. Pengejaran keunggulan.
HAK DAN KEWAJIBAN PELAKU USAHA
Berdasarkan pasal 6 dan 7 undang-undang no 8 tahun 1999 hak dan kewajiban pelaku usaha adalah sebagai berikut :
1. hak pelaku usaha
• hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang atau jasa yang diperdagangkan.
• Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik. • Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukun sengketa konsumen.
2. kewajiban pelaku usaha
• bertikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
• Melakukan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaika, dan pemeliharaan.
• Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif ; pelaku usaha dilarang membeda-bedakan konsumen dalam memberikan pelayanan; pelaku usaha dilarang membeda-bedakan mutu pelayanan kepada konsumen. • Menjamin mutu barang atau jasa yang diproduksi atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang atau jasa yang berlaku. PERBUATAN YANG DILARANG BAGI PELAKU USAHA Pasal 8 (1) Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang a. tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan b. tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto,dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut c. tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya d. tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut e. tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut f. tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut g. tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu h. tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam label TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA
Setiap pelaku usaha harus bertanggung jawab atas produk yang dihasilkan atau diperdagangkan. Tanggung jawab produk timbul dikarenakan kerugian yang dialami konsumen sebagai akibat dari “ produk yang cacat “, bisa dikarenakan kekurang cermatan dalam memproduksi, tidak sesuai dengan yang diperjanjikan atau kesalahan yang dilakukan oleh pelaku usaha. Dengan kata lain, pelaku usaha ingkar janji atau melakukan perbuatan melawan hukum. Di dalam undang-undang nomor 8 tahun 1999 diatur psal 19 sampai dengan pasal 28. di dalam pasal 19 mengatur tanggung jawab kesalahan pelaku usaha terhadap produk yang dihasilkan atau diperdagangkan dengan memberi ganti kerugian atas kerusakan, pencemaran, kerusakan, kerugian konsumen. MONOPOLI DAN PERSAINGAN YANG DILARANG
Pengertian Monopoli Monopoli adalah suatu penguasaan pasar yang dilakukan oleh seseorang atau perusahaan atau badan untuk menguasai penawaran pasar (penjualan produk barang dan atau jasa di pasaran) yang ditujukan kepada para pelanggannya. Bagaimana dengan PT PLN, apakah itu suatu praktek monopoli ? Kalau menurut saya itu bisa dibilang sebuah praktek monopoli dan juga bisa dibilang bukan praktek monopoli, kenapa ? Bisa dibilang praktek monopoli karena PT PLN memanglah satu-satunya perusahaan listrik di indonesia yang menguasai pangsa pasar di indonesia. Tapi bisa juga dibilang bukan praktek monopoli karena PT PLN adalah perusahaan milik negara yang bertugas melayani para warga ataupun penduduk indonesia.
Ciri-Ciri Monopoli Monopoli memiliki ciri-ciri beberapa hal, yaitu :
1. Penguasaan pasar, pasar akan dikuasai oleh sebagian pihak saja
2. Produk yang ditawarkan biasanya tidak memiliki barang pengganti
3. Pelaku praktek monopoli dapat mempengaruhi harga produk karena telah menguasai pasarv 4. Sulit bagi perusahaan lain untuk memasuki pasar