Total Tayangan Halaman

Selasa, 03 Desember 2013

HUKUM DAGANG

A. HUKUM DAGANG (KUHD)
Hukum dagang ialah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan yang lainnya, khusunya dalam perniagaan. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus. Pada mulanya kaidah hukum yang kita kenal sebagi hukum dagang saat ini mulai muncul dikalangan kaum pedagang sekitar abad ke-17. Kaidah-kaidah hukum tersebut sebenarnya merupakan kebiasaan diantara mereka yang muncul dalam pergaulan di bidang perdagangan. Ada beberapa hal yang diatur dalam KUH Perdata diatur juga dalam KUHD. Jika demikian adanya, ketenutan-ketentuan dalam KUHD itulah yang akan berlaku. KUH Perdata merupakan lex generalis(hukum umum), sedangkan KUHD merupakan lex specialis (hukum khusus). Dalam hubungannya dengan hal tersebut berlaku adagium lex specialis derogat lex generalis (hukum khusus menghapus hukum umum).
1. Hubungan Hak Dagang Dan Hak Perdata Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Berikut beberapa pengartian dari Hukum Perdata:
1. Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan
2. Hukum Perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam memenuhi kepentingannya.
3. Hukum Perdata adalah ketentuan dan peraturan yang mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya.
Sistem hukum dagang menurut arti luas dibagi 2 : tertulis dan tidak tertulis tentang aturan perdagangan.
Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
1) Hukum tertulis yang dikofifikasikan :
a. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
b. Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW) 2) Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7).
Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.
2. Belakunya Hak Dagang
Perkembangan hukum dagang sebenarnya telah di mulai sejak abad pertengahan eropa (1000/ 1500) yang terjadi di Negara dan kota-kota di Eropa dan pada zaman itu di Italia dan perancis selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa, Florence, vennetia, Marseille, Barcelona dan Negara-negara lainnya ) . tetapi pada saat itu hokum Romawi (corpus lurus civilis ) tidak dapat menyelsaikan perkara-perkara dalam perdagangan , maka dibuatlah hokum baru di samping hokum Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16 & ke- 17 yang berlaku bagi golongan yang disebut hokum pedagang (koopmansrecht) khususnya mengatur perkara di bidang perdagangan (peradilan perdagangan ) dan hokum pedagang ini bersifat unifikasi.
3. Hubungan Pengusaha Dengan Pegawainya
Didalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seorang pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh karena itu diperlukan bantuan orang/pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi : 1. Membantu didalam perusahaan
2. Membantu diluar perusahaan
Hubungan hukum yang terjadi diantara pembantu dan pengusahanya, yang termasuk dalam perantara dalam perusahaan dapat bersifat :
a. Hubungan perburuhan, sesuai pasal 1601 a KUH Perdata
b. Hubungan pemberian kuasa, sesuai pasal 1792 KUH Perdata
c. Hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata
Didalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seseorang pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh karena itu, diperlukan bantuan orang lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Sementara itu, pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi dua fungsi, yakni pembantu di dalam perusahaan dan pembantu di luar perusahaan
1. pembantu di dalam perusahaan
pembantu di dalam perusahaan adalah mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi, yaitu hubungan atas da bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perubahan, misalnya pemimpin perusahaan, pemegang prokutasi, pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan.
2. pembantu di Luar Perusahaan
adalah mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa yang akan memperoleh upah, seperti yang diatur dalam pasal 1792 KUH Perdata, misalnya pengacara, notaries, agen perusahaan, makelar, dan komisioner.
Dengan demikian , hubungan hukum yang terjadi di antara mereka yang termasuk dalam perantara dalam perusahaan dapat bersifat:
1. hubungan pemburuhan , sesuai pasal 1601 a KUH Perdata;
2. hubungan pemberian kuasa, sesuai pasal 1792 KUH Perdata;
3. hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata.
Sumber : Wikipedia.com & google.com
4. Kewajiban Pengusaha KEWAJIBAN PENGUSAHA
1. Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya
2. Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan
3. Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan 4. Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
5. Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi 6. Wajib mengikut sertakan dalam program Jamsostek
5. Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Usaha bisnis dapat dilaksanakan dalam berbagai bentuk. Di Indonesia kita mengenal 3 macam bentuk baan yaitu :
1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
2. Badan Usaha Milik Swasta
3. Koperasi
1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan Undang-undang.
BUMN adalah bentuk bentuk badan hukum yang tunduk pada segala macam hukum di Indonesia. Karena perusahaan ini milik negara, maka tujuan utamanya adalahvmembanguun ekonomi sosial menuju beberapa bentuk perusahaan pemerintah, baik pusat maupun daerah.
2. Badan Usaha Milik Swasta
Bentuk badan usaha ini adalah badan usaha yang pemiliknya sepenuhnya berada ditangan individu atau swasta. Yang bertujuan untuk mencari keuntungan sehingga ukuran keberhasilannyajuga dari banyaknyakeuntungan yang diperoleh dari hasil usahanya. Perusahaan ini sebenarnya tidakalah selalu bermotif mencari keuntungan semata tetapi ada juga yang tidak bermotif mencari keuntungan. Contoh : perusahan swasta yang bermotif nir-laba yaitu Rumah Sakit, Sekolahan, Akademik, dll.
3. Koperasi Koperasi adalah usaha bersama yang memiliki organisasi berdasarkan atas azaz kekeluargaan . Koperasi bertujuan untuk menyejahterahkan anggotanya. Dilihat dari lingkunganyya koperasi dabat dibagi menjadi:
1. Koperasi Sekolah
2. Koperasi Pegawai Republik Indonesia
3. KUD
4. Koperasi Konsumsi
5. Koperasi Simpan Pinjam
6. Koperasi Produksi
B. WAJIB DAFTAR PENGUSAHA
Setiap pengusaha wajib untuk mendaftarkan perusahaannya.Wajib daftar perusahaan dilandasi oleh hukum yaitu: Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23 “Para persero firma diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan untuk itu pada kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu”. Selanjutnya pasal 38 KUHD : “Para persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie dari daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi”. Selain itu wajib daftar perusahaan ini memudahkan untuk sewaktu-waktu dapat mengikuti secara seksama keadaan perkembangan sebenarnya dari dunia usaha di wilayah Negara Republik Indonesia secara menyeluruh, termasuk tentang perusahaan asing.Daftar perusahaan juga merupakan salah satu metode yang dapat membantu pemerintah untuk menyidik kasus-kasus seperti penyeludupan barang,persaingan,dan lain sebagainya.
Wajib daftar perusahaan juga memiliki berbagai manfaat,antara lain: untuk menciptakan keterbukaan antar perusahaan, memudahkan mencari mitra bisnis, mendasarkan investasi pada perkiraan yang jelas, meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Undang-undang tentang wajib daftar perusahaan memiliki tujuan-yujuan penting antara lain memberikan perlindungan kepada perusahaan-perusahaan yang menjalankan usahanya secara jujur dan terbuka, serta pembinaan kepada dunia usaha dan perusahaan, khususnya golongan ekonomi lemah.
1. Dasar Hukum wajib Daftar Pengusaha
Pertama kali diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23 Para persero firma diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan untuk itu pada kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu. Selanjutnya pasal 38 KUHD : Para persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie dari daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi. Pada tahun 1995 ketentuan tentang PT dalam KUHD diganti dengan UU No.1 Tahun 1995, dengan adanya undang-undang tersebut maka hal-hal yang berkenaan dengan PT seperti yang diatur dalam pasal 36 sampai dengan pasal 56 KUHD beserta perubahannya dengan Undang-Undang No. 4 tahun 1971 dinyatakan tidak berlaku.
2. Ketentuan Wajib Daftar Usaha Ketentuan Umum Wajib Daftar Perusahaan Dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan adalah :
a. Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atauberdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan; Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan;
b. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba; Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.
c. Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan;
Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.
d. Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
e. Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.
3. Cara Dan Tempat Wajib Daftar Peeusahaan
Cara dan Tempat serta Waktu Pendaftaran Menurut Pasal 9 :
a. Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
b. Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :
1. di tempat kedudukan kantor perusahaan;
2. di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan;
3. di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
c. Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi tempat kedudukannya.
Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Sesuatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang ( Pasal 10 ).
4. Hal-hal Yang Wajib Didaftarkan
Hal-hal yang Wajib Didaftarkan
Hal-hal yang wajib didaftarkan itu tergantung pada bentuk perusahaan, seperti ; perseroan terbatas, koperasi, persekutuan atau perseorangan. Perbedaan itu terbawa oleh perbedaan bentuk perusahaan.
Bapak H.M.N. Purwosutjipto, S.H memberi contoh apa saja yang yang wajib didaftarkan bagi suatu perusahaan berbentuk perseroan terbatas sebagai berikut :
A. Umum
1. nama perseroan
2. merek perusahaan
3. tanggal pendirian perusahaan
4. jangka waktu berdirinya perusahaan
5. kegiatan pokok dan kegiatan lain dari kegiatan usaha perseroan
6. izin-izin usaha yang dimiliki
7. alamat perusahaan pada waktu didirikan dan perubahan selanjutnya
8. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, agen serta perwakilan perseroan.

Selasa, 12 November 2013

ANALISA HARGA POKOK VOLUME LABA DAN KONTRIBUSI

ANALISA HARGA POKOK VOLUME LABA DAN ANALISA KONTRIBUSI
Dasar Dari Analisa Kontribusi
Analisa kontribusi melibatkan satu seri teknik analisa yang digunakan untuk mengevaluasi damfak dari perubahan volume penjualan,harga jual,biaya tetap,dan biay variabel terhadap laba. Analisan kontribusi ini memfokuskan pada margin kontribusi yaitu pendapatan penjualan dikurangi biaya tetap variabel.
Analisa Titik Impas/Analisa Cost-Provit-Volume (CPV)
 Suatu keadaan dimana penghasilan dai penjualan hanya cukup untuk menutupi biaya,baik yang bersifat variabel maupun yang bersifat tetap.
 Menunjukan bagaimana jumlah keuntungan yang diperoleh akan berubah jika terhadi perubahan pada salah satu atau lebih dari faktor berikut :
a. Harga jual
b. Volume ( unit yang terhual)
c. Biaya produksi dan biaya usaha
MANFAAT ANALISA BEP DALAM PENGAMBILAN KEPUTUSAN 1. Memberikan gambaran tentang batas jumlah pe
njualan minimal yang harus diusahakan agar perusahaan tidak rugi. 2. Menentukan jumlah penjualan yang seharusnya diperoleh pada persyaratan tertentu.

Senin, 11 November 2013

OBJEK HUKUM

Obek Hukum
Objek hukum adalah segala sesuatu yang berada didalam peraturan hukum dan dapat dimanfaatkan oleh subjek hukum berdasarkan hak kewajiban yang dimilikinya atas objek hukum juga berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum. Jenis objek hukum berdasarkan pasal 503-504 KUH perdata disebutkan bahwa benda dapt dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan, dan benda yang bersifat tidak kebendaan :
a. Benda yang bersifat kebendann : suatu benda yang sifatnya dapat dilihat,diraba,dirasakan dengan panca indra, terdiri dari benda berubah atau berwujud yang meliputi, benda bergerak atau tidak tetap,berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan.
b. Benda yang bersifat tidak kebendaan : suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja dan kemudian dapat direalisasika menjadi suatu kenyataan contohnya merk perusahaan,paten,dan ciptaan,musik.
7. Hak Kebendaan yang Bersifat Sebagai Pelunas Hutang
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang, disebut juga hak mutlak atau hak absolute.
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunas hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melaukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
a. Jaminan hukum
Pelunasan hutang dengan jaminan hukum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH perdata. Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum telah memenuhi persyaratn anatara lain :
1. Benda tersebut bersifat ekonomis (dapt dinilai dengan uang).
2. Benda tersebut dapat dipindah tangankan kepada hak lain. b. Jamina khusus
Bahwa setiap jaminan utang yang bersifat kontraltual yaitu yang terbit dengan perjanjian tertentu,baik yang khusus ditujukan terhadap barang-barang tertentu seperti gadai,hipoti hak tamggungan.
-Gadai Didalam pasal 1150 KUH perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang.
-Hipotik Berdasarkan pasal 1162 KUH perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian dari padanya bagi pelunasan suatu perhutangan.
-Hak Tanggungan Berdasarkan pasal 1 ayat 1 undang-undang hak tanggung (UUHT),hak tanggungan merupakan hak jaminan atas tanah yang dibebankan.

KODIFIKASI HUKUM

3 . Kodifikasi Hukum
Kodifikasi hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dab lengkap.
Unsur-unsu kodifikasi hukum :
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap
Tujuan kodifikasi hukum untuk memperoleh :
a. Kepasstian hukum
b. Kesatuan hukum.
4 . Pengertian Kaidah/Norma
Pengertian kaidah/norma adalah petunjuk hidup,yaitu petunjuk bagaimana kita bertindak,bertingkah laku didalam lingkungan masyarakat. Dengan demikian kaidah/norma tersebut berisikan perintah dan larangan,setiap orang seharusnya mentatati kaidah/norma agar dapat hidup dengan tenang.
Norma hukum peraturanh yang timbul dan dbuat oleh suatu lembaga kekuasaan negara. Isinya mengenai pelaksanaan suatu yang mengikat. Kaidan hukum berasal dari dua kata yaitu kaidah dan hukum.kaidah yang berarti perumusan dari asas-asas yang menjadi hukum. Sedangkan hukum sendiri berat sebuah peratuan yang wajib dijalankan atau ditaatin oleh masyarakat.
Jelaskan Subjek Hukum
Subjek hukum ialah suatu pihak yang berdasarkan hukum telah mempunyai hak/kewajiban/kekuasaan tertentu atas sesuatu. Subjek hukum dapat diartikan sebagai pembawa hak,yakni manusia dan badan hukum.
a. Manusia menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi sebjek hukum secara kodrati,atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subjek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampau dengan meninggal dunia. Bahkan bayi yang berada dalam kandunganpun sudah dianggap sebagi subjek.
Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagiai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan,tidak dapat diberi hukum penjara,tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan. Dalam subjek hukum ada yang dinamakan denga wewenang dan wewenang itu dibagi menjadi dua :
1. Wewenang memliki hak
2. Wewenang menjalankan perbuatan hukum dan faktor-faktor yang mempengaruhinya. Kategori subjek hukum adalah manusia. Pembagian subjek hukum:
a. Subjek hukum manusia ( natuurijk person ) b. Subjek hukum badab hukum ( rechtperson) Badan hukum dibagi menjadi 2 : 1. Badab hukum privat : badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang didalam hukum. 2. Badan hukum publik : badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk menyangkut kepentingan publik atau banyak orang.

TUJUAN HUKUM

2. Tujuan Hukum dan Sumber-sumber Hukum
A. Tujuan Hukum
Dalam menjalankan fungsinya sebagai sarana pengendali dan perubahan sosial,hukum memiliki tujuan untuk menciptakan tatanan masyarakat yang tertib,adil yang ditunjang dengan kepastian hukum sehingga kepentingan individu dan masyarakat dapat terlindungi. Dalam beberapa literatur ilmu hukum para sarjana hukum telah merumuskan tujuan hukum dari berbagai berbagai sudut pandang.
B . Sumber-Sumber Hukum
Sumber hukum dibagi menjadi 2 yaitu sumber hukum dalam arti matril dan formil : a. Sumber hukum materil yaitu faktor yang turut serta menentukan isi hukum. Dapat ditinjau dari berbagai sudut misalnya sudut ekonimi,sejarah,sosiologi,filsafat,agama,dll.
b. Sumber hukum formal yaitu sumber hukum dengan bentuk tertentu yang merupakan dasar berlakunya hukum formal merupakan dasar kekuatan mengikatnya peraturan-peraturan yan ditaati oleh penegak hukum.

HUKUM DAN HUKUM EKONOMI

A . Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi
A. Hukum
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia,menjaga ketertiban,keadilan mencegah terjadinya kekacauan. Hukum dapat dikelopokan sebagai berikut :
a. Hukum berdasaekan bentuknya : hukum tertulis dan tidak tertulis.
b. Hukum berdasarkan wilayah berlakunya : hukum lokal,hukum nasional dan internasioal.
c. Hukum berdasarkan fungsinya : hukum materil dan hukum formal.
d. Hukum berdasarkan isinya : hukum publik,hukum anatar waktu,dan hukum private.
e. Hukum administrai negara : hukum pidana dan hukum acara.
B. Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Contoh hukum ekonomi :
1. Jika harga sembako atau harga sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain akan ikut naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hypermart yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipasatikan paritel atau toko-toko keciil yang berada disejitanya akan kehilangan omset.
3. Turunya harga LPG akan menaikan jumlah penjulan kompor gas baik dalam negeri maupun luar negeri.

HUKUM PERDATA

ASPEK HUKUM DALAM BISNIS
Aspek hukum dalam bisnis belaku didunia regional,dan pelaksanaan aspek hukum itu sendiri regional,sektoral maupun internasional yang mempunyai beberapa persamaan yang pada umumnya merupakan suatu dasar dari pengertian hukum.
Menurut J.C.T Simorangkir,SH dan Woerjono Sastropranoto SH hukum adalah perauran-peraturan yang bersipat memaksa yang menentukan tingkah laku manusia dalam masyarakat,yang dibuat oleh badan-badan resmi yang wajib,pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibatkan diambilnya tindakan yaitu dengan hukuman tertentu.
Randy E. Barnet dan Lawrence M,Fredman dalam bukunya American Law memberikan suatu dasar dalam aspek hukum dalam bisnis dunia sebagai berikut :
-Tujuan Hukum.
1. Ketertiban
2. Ketentraman
3. Kesejahteraan
4. Kemakmuran
-Fungsi Hukum
Stabilitas negara merupakan satu-satunya fungsi hukum yang sangat penting,karena tanpa ada stabilitas negara,maka segala kegiatan ekonomi tidak akan segala kegiatan ekonomi tidak akan berjalan dengan baik. Oleh karena itu dalam membuat suatu peraturan negara harus memahami dari fungsi peraturan tersebut.
Aspek hukum :
1. Aspek yuridis 2. Aspek ekonomis 3. Aspek politis 4. Aspek sosiologis 5. Aspek historis 6. Aspek cultural/kebiasaan 7. Aspek agama/kepercayaan 8. Aspek phylosofis

Senin, 07 Oktober 2013

ASPEK HUKUM DALAM BUSNIS

A . Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi
A. Hukum
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia,menjaga ketertiban,keadilan mencegah terjadinya kekacauan.
Hukum dapat dikelopokan sebagai berikut :
a. Hukum berdasaekan bentuknya : hukum tertulis dan tidak tertulis.
b. Hukum berdasarkan wilayah berlakunya : hukum lokal,hukum nasional dan internasioal.
c. Hukum berdasarkan fungsinya : hukum materil dan hukum formal.
d. Hukum berdasarkan isinya : hukum publik,hukum anatar waktu,dan hukum private. e. Hukum administrai negara : hukum pidana dan hukum acara.
B. Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Contoh hukum ekonomi :
1. Jika harga sembako atau harga sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain akan ikut naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hypermart yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipasatikan paritel atau toko-toko keciil yang berada disejitanya akan kehilangan omset.
3. Turunya harga LPG akan menaikan jumlah penjulan kompor gas baik dalam negeri maupun luar negeri.
2. Tujuan Hukum dan Sumber-sumber Hukum
A. Tujuan Hukum
Dalam menjalankan fungsinya sebagai sarana pengendali dan perubahan sosial,hukum memiliki tujuan untuk menciptakan tatanan masyarakat yang tertib,adil yang ditunjang dengan kepastian hukum sehingga kepentingan individu dan masyarakat dapat terlindungi. Dalam beberapa literatur ilmu hukum para sarjana hukum telah merumuskan tujuan hukum dari berbagai berbagai sudut pandang.
B . Sumber-Sumber Hukum
Sumber hukum dibagi menjadi 2 yaitu sumber hukum dalam arti matril dan formil :
a. Sumber hukum materil yaitu faktor yang turut serta menentukan isi hukum. Dapat ditinjau dari berbagai sudut misalnya sudut ekonimi,sejarah,sosiologi,filsafat,agama,dll.
b. Sumber hukum formal yaitu sumber hukum dengan bentuk tertentu yang merupakan dasar berlakunya hukum formal merupakan dasar kekuatan mengikatnya peraturan-peraturan yan ditaati oleh penegak hukum.
3 . Kodifikasi Hukum
Kodifikasi hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dab lengkap. Unsur-unsu kodifikasi hukum :
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap
Tujuan kodifikasi hukum untuk memperoleh :
a. Kepasstian hukum
b. Kesatuan hukum.
4 . Pengertian Kaidah/Norma
Pengertian kaidah/norma adalah petunjuk hidup,yaitu petunjuk bagaimana kita bertindak,bertingkah laku didalam lingkungan masyarakat. Dengan demikian kaidah/norma tersebut berisikan perintah dan larangan,setiap orang seharusnya mentatati kaidah/norma agar dapat hidup dengan tenang.
Norma hukum peraturanh yang timbul dan dbuat oleh suatu lembaga kekuasaan negara. Isinya mengenai pelaksanaan suatu yang mengikat. Kaidan hukum berasal dari dua kata yaitu kaidah dan hukum.kaidah yang berarti perumusan dari asas-asas yang menjadi hukum. Sedangkan hukum sendiri berat sebuah peratuan yang wajib dijalankan atau ditaatin oleh masyarakat.

ASPEK HUKUM DALAM BISNIS

Aspek hukum dalam bisnis belaku didunia regional,dan pelaksanaan aspek hukum itu sendiri regional,sektoral maupun internasional yang mempunyai beberapa persamaan yang pada umumnya merupakan suatu dasar dari pengertian hukum.
Menurut J.C.T Simorangkir,SH dan Woerjono Sastropranoto SH hukum adalah perauran-peraturan yang bersipat memaksa yang menentukan tingkah laku manusia dalam masyarakat,yang dibuat oleh badan-badan resmi yang wajib,pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibatkan diambilnya tindakan yaitu dengan hukuman tertentu.
Randy E. Barnet dan Lawrence M,Fredman dalam bukunya American Law memberikan suatu dasar dalam aspek hukum dalam bisnis dunia sebagai berikut :
-Tujuan Hukum.
1. Ketertiban
2. Ketentraman
3. Kesejahteraan
4. Kemakmuran
-Fungsi Hukum
Stabilitas negara merupakan satu-satunya fungsi hukum yang sangat penting,karena tanpa ada stabilitas negara,maka segala kegiatan ekonomi tidak akan segala kegiatan ekonomi tidak akan berjalan dengan baik. Oleh karena itu dalam membuat suatu peraturan negara harus memahami dari fungsi peraturan tersebut.
Aspek hukum : 1. Aspek yuridis
2. Aspek ekonomis
3. Aspek politis
4. Aspek sosiologis
5. Aspek historis
6. Aspek cultural/kebiasaan
7. Aspek agama/kepercayaan
8. Aspek phylosofis

Jumat, 05 Juli 2013

KARAKTERISTIK YANG MEMPENGARUHI PERILAKU KONSUMEN

KARAKTERISTIK YANG MEMPENGARUHI PERILAKU KONSUMEN Abstrak Manajamen Pemasaran Perilaku konsumen adalah suatu tingkah laku dari konsumen,dimana mereka dapat mengilustrasikan pencarian untuk membeli,menggunakan,mengevaluasi dan memperbaiki suatu produk dan jasa mereka. Focus dari perilaku konsumen adalah bagaimana individu membuat keputusan untuk menggunakan sumber daya mereka yang telah tersedia untuk mengkonsumsi suatu barang. Ada dua wujud konsumen yaitu : 1. Personal consumer: konsumen ini membeli atau menggunakan barang atau jasa untuk penggunaanya sendiri. 2. Organanizational consumer: konsumen ini membeli atau menggunakan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan dan menjalakan organisasi tersebut. Karakteristik Pribadi Yang Mempengaruhi Perilaku Konsumen Keputusan membeli dipengaruhi oleh karakteristik pribadi seperti umur dan tahap daur hidup pekerjaan, situasi ekonomi,gaya hidup,serta kepribadian dan konsep diri pembeli. • Umur • Pekerjaan • Sitausi ekonomi • Kepribadian Tipe Perilaku Pembelian Konsumen Tipe perilaku konsumen berdasarkan tingkat keterlibatan pembelian dan tingkat perbedaan diantar merek yang terdiri dari : 1. Perilaku pembelian komplek : terjadi ketika mereka sangat terlibat dalam pembelian dan mempunyai persepsi yang signifikan mengenai perbedaan merek. 2. Perilaku pembelian disonasi : terjadi ketika konsumen mempunyai keterlibatan yang tinggi dengan pembelian yang mahal,tidak sering atau beresiko,namum melihat sedikit perbedaan antara merek. 3. Perilaku pembelian kebiasaan: terjadi dalam kondisi dimana konsumen mempunyai keterlibatan rendah dan terdapat perbedaan yang signifikan antar merek. 4. Perilaku konsumen pencarian variasi : terjadi ketika konsumen mempunyai tingkat keterlibatan yang rendah tetapi memprespsikan adanya perbedaan merek.

BUDGET PENJUALAN

Pengertian budget penjualan
Budget yang direncanakan secara lebih terperinci tentang penjualanperusahaan selama periode yang akan datang. Kegunaan Budget Penjualan Secara umum : sebagai pedoman kerja,sebagai alat pengkoordinasian sebagai alat pengawasan kerja yang membantu manajemen dalam memimpin jalanya perusahaan. Secara khusus : budget penjualan berguna sebagai dasar penyusunan semua budget-budget dalam perusahaan. Faktor-faktor yang mempengaruhi penyusunan budget penjualan 1. Faktor intern 2. Faktor extern Rencana penjualan dan ramalan : Menurut sifatnya cara (metode) untuk melakukan penaksiran-penaksiaran tersebut dapat dibedakan menjadi 2 yaitu : 1. Yang bersifat kualitatif (non statiskal method atau opinion method) , ialah car menaksirkan yang menitik beratkan pada pendpat seorang. 2. Yang bersifat kualitatif ( statistical method), ialah cara penaksiran yang menitik beratkan pada perhitungan-perhitungan angka dengan menggunakan bergabai metode statistika.

ANALISA HARGA POKOK VOLUME LABA DAN ANALISA KONTRIBUSI

Dasar Dari Analisa Kontribusi
Analisa kontribusi melibatkan satu seri teknik analisa yang digunakan untuk mengevaluasi damfak dari perubahan volume penjualan,harga jual,biaya tetap,dan biay variabel terhadap laba. Analisan kontribusi ini memfokuskan pada margin kontribusi yaitu pendapatan penjualan dikurangi biaya tetap variabel.
Analisa Titik Impas/Analisa Cost-Provit-Volume (CPV)
 Suatu keadaan dimana penghasilan dai penjualan hanya cukup untuk menutupi biaya,baik yang bersifat variabel maupun yang bersifat tetap.
 Menunjukan bagaimana jumlah keuntungan yang diperoleh akan berubah jika terhadi perubahan pada salah satu atau lebih dari faktor berikut : a. Harga jual b. Volume ( unit yang terhual) c. Biaya produksi dan biaya usaha MANFAAT ANALISA BEP DALAM PENGAMBILAN KEPUTUSAN 1. Memberikan gambaran tentang batas jumlah penjualan minimal yang harus diusahakan agar perusahaan tidak rugi. 2. Menentukan jumlah penjualan yang seharusnya diperoleh pada persyaratan tertentu.

Jumat, 14 Juni 2013

JURNAL AKUTANSI

PENGERTIAN JURNAL
Jurnal adalah terbitan berkala yang berbentuk pamplet berisi bahan yang sangat diminati orang saat diterbitkan. Bila dikaitkan dengan kata ilmiah dibelakang kata jurnal dapat terbitan berarti berkala yang berbentuk pamplet yang berisi bahan ilmiah yang sangat diminati orang saat diterbitkan.
TUJUAN MENULIS RESENSI
Memberi (menjual) informasi Mencerahkan jiwa Mengabdikan sejarah Expresi diri Mengedepankan idealisme
PENGERTIAN RESENSI
Resensi adalah suatu tulisan atau ulasan mengenai nilai sebuah hasil karya atau buku. Dengan demikian resensi dapat dikatakan sebagai suatu komentar atau ulasan seorang penulis atau sebuah hasil karya,baik buku,film,karya seni,maupu produk yang lain. Misalnya buku karya ilmiah,laporan hasil penelitian,majalah ilmiah,novel,cerpen,drama/atau lakon dan sejenisnya.
TUJUAN PENULISAN RESENSI
Pertama penulis resensi ingin menjabatani keinginan atau selera penulis kepada pembacanya. Kedua penulis ingin menyampaikan informasi kepada pembaca apakah buku atau hasil karya yang diresensika itu layak mendapatkan sambutan masyarakat atau tidak.
CARA MENULIS RESENSI
Penulis resensi seyogyanya mempertimbangkan hal-hal berikut :
Landasan filosofis penulis Harapan pembaca Harapan penulis dan pembaca Materi tulisan MATERI YANG DIRESENSI
Resensi diharapkan menyajikan materi buku dengan tepat melipti :
Landasan filosopi penulis karya asli Kekuatan dan kelemahan karya yang diresensi Substansi karya diresensi bagian per bagian, bab perbab. Fisik karya yang diresensi termasuk ukuran buku,kertas huruf yang dipergunakan, tinta , warna jilid,gambar dan ilustrasi.
LANGKAH-LANGKAH DALAM MEMBUAT RESENSI KARYA
Mengamati suatu karya Membaca isi suatu karya Membuat ringkasan Memaparkan isi dan mutu suatu karya
SISTEMATIKA RESENSI Cantumkan tema atau judul karya yang akan diresensi Sebutkan nama pengarang,judul,penerbit,jumlah bab dan jumlah halaman. Kemukan sistematika bahasa, ringkasan karya yang diresensi. Sampaikan pendapat dan simpulan penulis resensi secara pribadi. Tuliskan identitas penulis.

KETIKA KAMU JATUH CINTA

JATUH CINTADALAH PROSES
Mencintai dan dicintai adalah hak setiap orang. Dan sewajarnya jika sesorang memiliki perasaan suka atau cinta terhadap lawan jenis nya , sebagai manusia normal apalagi menginjak masa dewasa proses jatuh cinta pasti terjadi. Namun cinta ibarat pisau bermata dua , di sstu sisi berdampak baik dan di sisi lain berdampak buruk. Cinta dapat membuat bahagia , tertawa , menagis bahkan terluka akibat cinta yang dianggapnya benar ternodai atau dalam istilah terluka. Banyak pernikahan yang digelar mengatas namakan cinta,juga banyak perpisahan terjadi karena cinta misalnya karena adanya puhak ke tiga.
Terkadang saat kita jatuh cinta terhadap lawan jenis,kita menggap dia adalah sebuah motivasi hidup,tetapi ketika cinta yang merka anggap suci terlukai mereka menggap bahwa cinta itu adalah palsu dan penghianat, maka dari itu cinta itu ibarat pisau bermata dua.
Oleh karena itu kektika kamu sudah jatuh cinta kamu harus bisa menjaga diri, terutama karena kamu sudah dewasa. Pertama kamu harus menjaga diri,menurut Sternberg cinta itu mengandung tiga unsur yaitu,keintiman,gairah dan komitmen. Berbagai proses jatuh cinta
Banyak cinta yang datang tak terduga , tak kenal waktu dan tempat. Berbagai proses jatuh cinta ini dapat digambakan sebagai berikut :
1) Pandangan pertama, proses ini proses yang paling banyak dialami. Sasaran dari pandangan ini umumnya wajah. Dari pandangan ini biasnya munculah rasa ingin memiliki atau sebut saja rasa suka , dan biasanya rasa ini hadir tanpa disadari. Namun lambat laun mereka akan menyadari bahwa ini cinta karena adanya rasa selalu rindu dan ingin berjumpa.
2) Persahabatn. Ada istilah yang mengatakan bahwa tak kenal maka tak sayang dan tak sayang maka tak cinta. Banyak cinta yang timbul akibat persahabatan , akibat sering seorang berjumpa dengan lawan jenis. Bisa saja sidia biasa-biasa saja namun akibat sering nya berjumpa maka rasa cinta pun muncul karena secara tidak langsung seorang kan mengenal karakter sebut saja si A dalam proses persahabatan
3) Prestasi. Proses ini tergolong sangat langka karena mereka yang berprestasi biasanya sedikit dibandingkam dengan peserta murid yang lain. Tak heran bila laki-laki atau perempuan menjadi incaran seseorang.
4) Peran pihak ketiga. Pernah mendengar ga arti istilah makcomblang. Nah istilah ini yang biasanya disebut pihak ketiga,biasanya seseorang akan jatuh cinta karena dia dikenalkan oleh teman,kerabat dan lain-lain.
5) Peran media. Nah kalo yang ini pasti kalian sudah tau , media yang dimaksud adlah media surat ataupun komputer yang disebut internet. Banyak yang bermula akibat korespondensi yangintensif, kemudia berakhir denga jumpa darat dan mereka sepakat untuk mengenal lebih jauh lagi.
Maka dari itu sebagai manusia dewasa kita harus bisa menjaga diri kita terutama saat kita menyukai lawan jenis. Selain itu hati-hati dengan kecantikan. Banyak wanita yang hina karena merasa cantik. Dan juga banyak laki-lakiyang akhirnya harus kecewa karena kecantikan. Kecantikan bukanlah faktor utama menuju keluarga yang sakinah mawadah warohmah,kecantikan hanya setipis kulit ari. Walaupun tidak mengingkari pentingnya kecantikan wajah, namun janagalah dijadika tolak ukur satu-satunya. “ janganlah kamu mengawani wanita hanya karena dia cantik,mungkin karena kecantikanya itu bisa mencelakakan” (HR.Ibnu Majjah,Al-Bazar dan Baihaqi dari Abdullah bin Umar ra)

Nilai-Nilai Manajemen Syariah

Dalam pandangan Islam, segala sesuatu harus dilakukan secara rapi, benar, tertib dan teratur. Proses-prosesnya harus diikuti dengan baik. Sesuatu tidak boleh dilakukan secara asal-asalan. Hal ini merupakan prinsip utama dalam ajaran Islam. Rasulullah. Bersabda dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Imam Thabrani, ”Sesungguhnya Allah sangat mencintai orang yang jika melakukan sesuatu pekerjaan, dilakukan secara itqan (tepat waktu, terarah, jelas dan tuntas).
Dalam konsep manajemen syariah yang dirumuskan oleh Dr. KH. Didin Hafidhuddin, M.Sc. dan Hendri Tanjung, S.Si., MM, dalam bukunya berjudul ”Manajemen Syariah dalam Praktik”, manajemen syariah adalah perilaku yang terkait dengan nilai-nilai keimanan dan ketauhidan, setiap perilaku orang yang terlibat dalam sebuah kegiatan dilandasi dengan nilai tauhid, maka diharapkan perilakunya akan terkendali dan tidak terjadi perilaku KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme).
Manajemen dalam organisasi bisnis (perusahaan) merupakan suatu proses aktivitas penentuan dan pencapaian tujuan bisnis melalui pelaksanaan empat fungsi dasar, yaitu planning, organizing, actuating, dan controlling dalam penggunaan sumber daya organisasi. Oleh karena itu, aplikasi manajemen organisasi perusahaan hakikatnya adalah juga amal perbuatan SDM organisasi. Oleh karena itu, aplikasi manajemen organisasi perusahaan hakikatnya adalah juga amal perbuatan SDM organisasi perusahaan yang bersangkutan. Dalam konteks di atas, Islam menggariskan hakikat amal perbuatan manusia harus berorientasi pada pencapaian ridha Allah. Hal ini seperti dinyatakan oleh Imam Fudhail bin Iyadh, dalam menafsirkan surat Al-Muluk ayat 2 : “Dia yang menciptakan kematian dan kehidupan untuk menguji kamu siapa yang paling baik amalnya. Dialah Maha Perkasa dan Maha Pengampun.” Ayat ini mensyaratkan dipenuhinya dua syarat sekaligus, yaitu niat yang ikhlas dan cara yang harus sesuai dengan syariat Islam. Bila perbuatan manusia memenuhi dua syarat itu sekaligus, maka amal itu tergolong baik (ahsanul amal), yaitu amal terbaik di sisi Allah.

Rabu, 12 Juni 2013

PERMASALAHAN RIBA

Ada pendapat menyatakan riba juga diharamkan oleh semua agama, ini disebutkan oleh antaranya Imam Al-Mawardi."
1. Pemakan dan pemberi riba diperangi Allah SWT dan Rasulullah SAW
Firman Allah SWT: "Wahai orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah SWT dan tinggalkanlah saki-baki riba sekiranya kamu benar-benar beriman. Sekiranya kamu tidak meninggalkannya, isytiharkanlah perang dengan Allah dan Rasul-Nya" (al-Baqarah 2: 278-279)
2. Kehilangan berkat harta dan kehidupan
Firman Allah SWT: "Allah menghancurkan keberkatan kerana riba dan menambahkan keberkatan daripada sedekah. Dan Allah tidak suka kepada orang kafir lagi berdosa." (al-Baqarah 2: 276)
3. Seperti berzina dengan ibu bapa sendiri
Sabda Rasulullah SAW: "Riba mempunyai 73 pintu, riba yangt paling ringan (dosanya) seperti seorang lelaki berzina dengan ibunya." (Ibn Majah; al-Hakim; sahih al-Bukhari dan Muslim)
4. Lebih berat atau sama dengan 36 kali perzinaan
Sabda Rasulullah SAW: "Satu dirham riba yang dimakan oleh seorang lelaki dalam keadaan dia mengetahuinya, lebih buruk daripada berzina sebanyak 36 kali." (Ahmad; al-Daruqutni; al-Abani)

TANGGUNG JAWAB SOSILA DALAM BISNIS SYARIAH

Berikut ini adalah beberpa pengertian CSR menurut lembaga bisnis international ataupun dari para pakar ekonomi bisnis:
1.Menurut Bank Dunia CSR adalah komitmen bisnis untuk berkontribusi berkelanjutan ekonomi pembangunan yang bekerjadengan karyawan atau perwakilan mereka,masyarakat setempat dan masyarakat pada umumnya untukmeningkatkan kualitas hidup, dengan cara yangbaik baik untuk bisnis dan baik untukpengembangan.
2.Menurut Organisasi Ekonomi Uni Eropa CSR adalah Konsep di mana perusahaanmengintegrasikan sosial dan lingkungankekhawatiran dalam operasi bisnis mereka dandalam interaksi mereka dengan para pemangku kepentingan merekaatas dasar sukarela.
Dalam menjalankan segala sesuatu dalam bisnis ada tanggung jawab tersendiri terutama dalam pekerjaan dan dalam mengambil keputusan , karena setiap keputusan yang diambil ada hal yang harus dipertanggung jawabkan baik atau buruk nya .

PENGERTIAN ETOS KERJA

Etos berasal dari bahasa Yunani; akar katanya adalah ethikos, yang berarti moral atau menunjukkan karakter moral. Dalam bahasa Yunani kuno dan modern, etos punya arti sebagai keberadaan diri, jiwa, dan pikiran yang membentuk seseorang.
etos didefinisikan sebagai kecenderungan atau karakter; sikap, kebiasaan, keyakinan yang berbeda dari individu atau kelompok. Etika tentu bukan hanya dimiliki bangsa tertentu. Masyarakat dan bangsa apapun mempunyai etika; ini merupakan nilai-nilai universal. Nilai-nilai etika yang dikaitkan dengan etos kerja seperti rajin, bekerja, keras, berdisplin tinggi, menahan diri, ulet, tekun dan nilai-nilai etika lainnya bisa juga ditemukan pada masyarakat dan bangsa lain.

SUMBER DAYA INSANI

Pqengertian dan tujuan sumber daya insani.
Penciptaan manusia sebagai makhluk Allah SWT,dan juga termasuk sebagai sumber daya insani. Manusia diciptakan dengan sebaik-baik bentuk(Al-Qur’an Sutar At-tiin:4)
Sumber daya insani ialah manusia sebagai sumber daya penggerak suatu proses produksi, harus mempunyai karakteristik atau sifat-sifat yang diilhami dari shifatul anbiyaa’ atau sifat-sifat para nabi. Sifat-sifat tersebut dapat disingkat dengan SIFAT pula, yaitu : shiddiq (benar), itqan (profesional), fathanah (cerdas), amanah (jujur/terpercaya) dan tabligh (transparan).
Empat prinsip yang menjadi dasar pengembangan sumber daya insani :
1. Perencanaan SDI
Meliputi perencanaan kualitas dan kuantitas SDI serta kegiatan perancangan pekerjaan bagi SDI (Job Design). Perencanaan kualitas ini meliputi tingkat pendidikan, skill, pengalaman, usia dan lain-lain untuk masing-masing jabatan dalam struktur organisasi tersebut.
2. Perolehan dan penempatan SDI
Bagian ini meliputi rekruitment, seleksi dan penempatan. Rekruitment pada dasarnya merupakan aktivitas untuk mencari dan memperoleh pekerjaan yang terdapat di dalam perusahaan yang sesuai dengan kebutuhan kualitas yang ditentukkan dan sesuai dengan ciri intrapreneurship.
3. Pengembangan SDI
Bidang ini meliputi pengembangan karir (penugasan) dan pengembangan kemampuan kerja. Pengembangan karir berkaitan dengan penyusunan jalur karir yang merupakan urut-urutan posisi (jabatan) sesuai dengan struktur organisasi.
4. Perancangan sistem penilaian kinerja karyawan.
Perancangan sistem penilaian kinerja pada dasarnya merupakan perancangan suatu sistem formal dan terstruktur untuk mengukur dan mengevaluasi tidak hanya hasil kerja tetapi juga sikap, perilaku, pengetahuan dan keterampilan/keahlian kerja SDI.

ANEKA RAGAM BISNIS SYARIAH

Dari kajian-kajian yang telah dilakukan, ternyata Sistem Ekonomi Syariah mempunyai konsep yang lengkap dan seimbang dalam segala hal kehidupan, namun sebagian umat Islam, tidak menyadari hal itu karena masih berpikir dengan kerangka ekonomi kapitalis-sekuler, sebab telah berabad-abad dijajah oleh bangsa Barat, dan juga bahwa pandangan dari Barat selalu lebih hebat.
Lembaga Keuangan Syariah sebagai bagian dari Sistem Ekonomi Syariah, dalam menjalankan bisnis dan usahanya juga tidak terlepas dari saringan Syariah. Oleh karena itu, Lembaga Keuangan Syariah tidak akan mungkin membiayai usaha-usaha yang di dalamnya terkandung hal-hal yang diharamkan, proyek yang menimbulkan kemudharatan bagi masyarakat luas, berkaitan dengan perbuatan mesum/ asusila, perjudian, peredaran narkoba, senjata illegal, serta proyek-proyek yang dapat merugikan syiar Islam.
Lembaga Keuangan Syariah berada dalam koridor-koridor prinsip-prinsip:
1. Keadilan, yakni berbagi keuntungan atas dasar penjualan riil sesuai kontribusi dan resiko masing- masing pihak
2. Kemitraan, yang berarti posisi nasabah investor (penyimpan dana), dan pengguna dana, serta lembaga keuangan itu sendiri, sejajar sebagai mitra usaha yang saling bersinergi untuk memperoleh keuntungan;
3. Transparansi, lembaga keuangan Syariah akan memberikan laporan keuangan secara terbuka dan berkesinambungan agar nasabah investor dapat mengetahui kondisi dananya;
4. Universal, yang artinya tidak membedakan suku, agama, ras, dan golongan dalam masyarakat sesuai dengan prinsip Islam sebagai rahmatan lil alamin.

Selasa, 11 Juni 2013

7 CARA MEMULAI BISNIS

Berikut ini 7 cara praktis dakam memulai bisnis
TIPS 1 : JANGAN TAKUT GAGAL,jangan pernah takut untuk gagal,karena kegagalan awal dari kesuksesan , mental enterfreneur tidak gampang menyerah dalam satu keadaan.
TIPS 2 : Mulailah melakukan bisnis dari yang sederhana dsulu ,dimulai dari yang kita bisa lakukan, yang penting tetpakan waktu kapan bisa dilakukan atau dimulai rencana bisnis yang akan kita jalani. :)
TIPS 3 : Kumpulkan berbagai peluang bisnis (buku,seminar,workshop,internet dan lain-lain). bergaul dengan banyak orang , menvari relasi dengan cara berteman dengan siapa saja. harus penuh dengan ide dan inovasi-inovasi.
TIPS 4 : Buatlah list bisnis yang sudah terkumpul , analisa mana yamg mungkin dapat dijalani dan mana yang tidak mungkin dapat dijalani.
tips 5 : dari list bismis ingat satu bisnis yang aka dijalani, fokus ke satu bisnis dulu seblum menjalani bisnis yang lainya. jika bisnis satu sudah sukses kemudian beralih ke bisnis lainya.
TIPS 6 : obsevarsi atau cari tau potensi pasar , intinya siapa saja yang nantinya akan membeli prodik kita . tentukan segmentasi pasarnya menengah,atas,atau bawah.
TIPS 7 : jangan terbentur dengan modal , modal kecilpun bisa. atau tidak cari teman bisnis yang dapat membantu anada memulai bisnis.

MODEL PERILAKU PILIHAN KONSUMEN

The Andreasen Model (1965)
model perilKU PILIHn konsumen Andreasen Model memperlihatkan bagaimana pentingnya informasi dalam proses pengambilan keputusan konsumen. Model ini ,emgacu kepada bagaimana konsumen dapat memutuskan apakah mereka akan membeli atau tidak suatu produk. Bentuk sikap dari konsumen mengenai suatu produk akan mempengaruhi reaksi konsumen (suka atau tidak suka) terhadap produk tersebut pada waktu pembelian.
Terdapat lima faktor yang dapat mempengaruhi sikap mengenai produl :
-Kepribadian individu konsumen
Informasi dan perasaan dari pengalaman lampau menyebabkan kepuasaan dari keinginan.
-Informasi yang dihasilkan dari pengalaman lampau tidak menyebabkan kepuasaan dari keinginan.
-Prespsi sosial individu , seperti persepsi kepercayaan,norma,dan nilai.
-Sikap individu yang berkaitam dengan ketertarikan suatu individu.

Rabu, 20 Maret 2013

PRINSIP DASAR DAN ETIKA DALAM BISNIS SYARI’AH

Ada empat prinsip dalam ilmu ikonomi Islam yang mesti diterapkan dalam bisnis syari’ah, yaitu: Tauhid , Keseimbangan atau kesejajaran , Kehendak Bebas , dan Tanggung Jawab.
Tauhid mengantarkan manusia pada pengakuan akan keesaan Allah selaku Tuhan semesta alam. Dalam kandungannya meyakini bahwa segala sesuatu yang ada di alam ini bersumber dan berakhir kepada-Nya. Dialah pemilik mutlak dan absolut atas semua yang diciptakannya.
Keseimbangan atau kesejajaran merupakan konsep yang menunjukkan adanya keadilan sosial. Kehendak bebas yakni manusia mempunyai suatu potensi dalam menentukan pilihan-pilihan yang beragam, karena kebebasan manusia tidak terbatas.
Tanggung Jawab terkait erat dengan tanggung jawab manusia atas segala aktifitas yang dilakukan kepada Tuhan dan juga tanggung jawab kepada manusia sebagai masyarakat. Karena manusia dalah mahluk sosial yang saling membutuhkan , karena manusia bergantung. maka dari itu setiap perbuatan manusia baik atau buruknya harus dipertanggung jawabkan.

USAHA SYARIAH

Pasar syariah adalah pasar yang bersifat emosional sedangkan pasar konvensional adalah pasar yang rasional. Sebagian orang tertarik ntuk berbisnis pada pasar syariah hanyalah karena alasan emosional keagamaan semata dan bukan karena ingin mendapatkan keuntungan finansial –yang menurut sebagian orang dikatakan sebagai sesuatu yang bersifat rasional. Sedangkan pada pasar konvensional, orang ingin mendapatkan keuntungan finansial sebesar-besarnya tanpa terlalu peduli apakah bisnis yang digelutinya mungkin menyimpang atau malah bertentangan dengan ajaran Islam .
Ada 4 karakteristik yang terdapat pada syariah marketing (M. Syakir Sula dan Hermawan Kertajaya: 2005):
Ketuhanan (rabbaniyah) ciri khas syariah marketing adalah sifatnya yang religius atau keagamaan. Jiwa seorang syariah meyakini bahwa hukum-hukum syariat yang bersifat ketuhanan merupakan hukum yang paling adil, sehingga akan mematuhinya dalam setiap aktivitas pemasaranya.
Etis (akhlaqiyyah)
Keistimewaan yang lain dari syariah marketer adalah mengedepankan masalah akhlak dalam seluruh aspek kegiatannya.
Realistis (al-waqi’yyah)
Syariah marketing bukanlah konsep yang eksklusif, fanatis, anti modernitas, dan kaku, melainkan konsep pemasaran yang fleksibel. Syariah marketer bukanlah berarti para pemasar itu harus berpenampilan ala bangsa Arab dan mengharamkan dasi. Namun syariah marketer haruslah tetap berpenampilan bersih, rapi dan bersahaja apapun model atau gaya berpakaian yang dikenakan.
Humanistis (insaniyyah)
Keistimewaan yang lain adalah sifatnya yang humanistis universal. Pengertian humanistis adalah bahwa syariah diciptakan untuk manusia agar derajatnya terangkat, sifat kemanusiaannya terjaga dan terpelihara, serta sifat-sifat kehewanannya dapat terkekang dengan panduan syariah.

Kamis, 10 Januari 2013

EFEK RADIASI HANDPONE

Seperti yang sudah kita ketahui, HandPhone merupakan kebutuhan yang tak dapat di pisahkan dalam kehidupan kita. Tapi, pernahkah kita memikirkan efek negatif HandPhone terhadap kesehatan kita?
Karena pada HandPhone terdapat transmitter yang mengubah suara menjadi gelombang sinusoidal kontinu yang kemudian dipancarkan keluar melalui antena dan gelombang ini berfluktuasi melalui udara. Gelombang RF(radio frequency) inilah yang menimbulkan radiasi elektromagnetik. radiasi elektromagnetik terdiri dari gelombang elektrik dan energi magnetik dengan kecepatan cahaya.
Menurut beberapa penelitian, penggunaan HandPhone dalam jangka waktu singkat tidak akan menimbulkan efek samping yang berbahaya. Tapi, tidak menutup kemungkinan terjadi efek samping terhadap tubuh. Bahkan ada penelitian yang menayatakan bahwa efek radiasi HandPhone bisa mematangkan sebutir telur seperti microwave. Coba bayangkan apa yang terjadi terhadap otak kita bila kita menggunakan HandPhone dalam jangka waktu yang sangat lama?
Berikut ini adalah beberapa penyakit yang di akibatkan dari radiasi HandPhone: · Kanker Otak
· Tumor Otak SUMBER : http://kesehatan.kompasiana.com/medis/2012/10/03/efek-radiasi-hp-pada-tubuh/

PERKENOMIAN TIGA SEKTOR

Pada perekonomian tiga sektor dimasukkan sektor pemerintah dalam analisis keseimbangan pendapatan nasional. Dengan demikian, maka dalam perekonomian tiga sektor terdiri dari sektor rumah tangga, sektor bisnis/swasta, dan sektor pemerintah. Adanya sektor pemerintah akan muncul pengeluaran pemerintah pada sisi pengeluaran dan pajak pada sisi pendapatan. Pajak yang dikenakan oleh pemerintah akan mengurangi tingkat pendapatan yang siap dikonsumsikan. Pendapatan yang siap dikonsumsi dikurangi dengan pajak, disebut dengan pendapatan disposibel. Jenis pajak yang dikenakan oleh pemerintah dapat diklasifikasikan menjadi empat jenis, yaitu:
1. Pajak regresif
2. Pajak progresif
3. Pajak proporsional
4. Pajak tetap (lump sum tax)
Pengertian Uang Uang merupakan alat pertukaran dalam sistem perekonomian. Tanpa uang, perekonomian akan sulit berkembang dan dibutuhkan berbagai kebetulan dalam proses pertukaran melalui barter. Uang yang dikenal terutama adalah uang kertas dan uang logam ditambah dengan uang giral, serta berbagai jenis uang lain yang mempunyai daya beli seperti uang.
Seperti halnya barang atau jasa, juga terdapat permintaan dan penawaran terhadap uang. Penawaran uang dipengaruhi oleh M1 dan M2. Sedangkan permintaan uang dipengaruhi oleh seberapa besar pendapatan yang akan diterima bila uang disimpan dalam berbagai bentuk portfolio
Perekonomian Empat Sektor
Perkembangan perekonomian suatu negara tidak akan lepas dari perkembangan ekonomi internasional. Suatu negara akan selalu tergantung pada perekonomian asing, karena tidak semua barang dan jasa yang dibutuhkan oleh suatu negara dapat disediakan sendiri oleh perekonomian domestik. Suatu negara akan melakukan perdagangan dengan negara lainnya berdasarkan keunggulan absolut (Absolute Advantage) atau keunggulan komparatifnya Comparative Advantage). Menurut Sadono Sukirno, peranan perdagangan luar negeri dalam meningkatkan perekonomian adalah sebagai berikut:
1. Mempertinggi efisiensi penggunaan faktor produksi.
2. Memperluas pasar produksi dalam negeri.

Kamis, 03 Januari 2013

SEJARAH SITU BULET

Situ buled terletak didaerah pasar rebo kota Purwakarta. Mengapa disebeut situ buled karena bentuk yang bulet. Situ ini terletak sangat dekat dengan pemerintahan kota Purwakarta.
Malahan bisa dibilang kalau Situ ini terletak di Tengah kota yang merupakan maskot wisatanya Kota Purwakarta. Tepatnya berada di Jalan Singawinata, Purwakarta, Jawa Barat.Dan yang sangat mengagumkan dari situ ini adalah penataannya yang sangat rapi. Di pinggir situ, dibangun jalan konblok, nyaman sekali buat pejalan kaki. Sepanjang situ juga dikelilingi oleh pohon-pohon besar, sangat nyaman buat berteduh dan bersantai. Kawasan itu sangat Ramai oleh pengunjung terutama pada saat pagi dan sore hari. baik dari orang setempat, bahkan dari luar kota Purwakarta. Kebanyakan dari mereka bersantai di seputar situ, sekedar jalan santai atau menghabiskan waktu bersama keluarga. Menurut cerita yang beredar, kalau situ ini dulunya dipakai sebagai tempat mandi badak ketika masih berupa hutan belantara. Maka dari itu tidak perlu heran kalau ada patung badak disini. Baru kemudian pada tahun 1830, situ ini dibangun oleh RA Suriawinata, yang merupakan cikal bakal Purwakarta.

SOCIAL ENTERPRENEURSHIF

Secara istilah Social Entrepreneur menurut Austin Stevenson dan Wei-Skillern yaitu pengusaha sosial yang bertujuan untuk melayani kebutuhan dasar masyarakat, bertolak belakang dengan pengusaha tradisional atau konvensional yang hanya meraih pasar yang besar dan memperoleh keuntungan, dalam proses bertaraf minimum untuk kepentingan masyarakatnya (sumber wikipedia).
Pengertian sederhana dari Social Entrepreneur adalah seseorang yang mengerti permasalahan sosial dan menggunakan kemampuan entrepreneurship untuk melakukan perubahan sosial (social change), tKonsep secara umum dari Social Entrepreneurship, sebenarnya bukan merupakan sebuah lembaga atau organisasi bentukan atau turunan dari perusahaan swasta (misalnya hasil dari CSR, Corporate Social Responsibility) dan lembaga pemerintahan (dalam hal ini yang terkait dengan Dinas Kesejahteraan Sosial). Akan tetapi murni merupakan sebuah usaha entrepreneurship yang bergerak di bidang sosial. Pada awalnya, Social Entrepreneurship mempunyai inti pemberdayaan dalam bidang kemasyarakatan yang bersifat voluntary atau charity (kedermawanan dan sukarela).erutama meliputi bidang kesejahteraan (welfare), pendidikan dan kesehatan (healthcare) (Santosa, 2007).
Social Entrepreneurship tersusun atas dasar 3 aspek. Voluntary Sector bersifat suka rela. Public Sector menyangkut kepentingan publik bersama. Private Sector adalah unsur pribadi atau individual yang bersangkutan, bisa termasuk unsur kepentingan profit.
www.gunadarma.ac.id

PENGUSAHA SUKSES DI MANCANEGARA

Setelah artikel tentang Tentang Theo Albrecht (Orang Terkaya No 10) Bag 1: Membangun Bisnisnya, ALDI ada sisi lain dari kehidupan Theo dan Karl, yaitu Menjauhkan Diri Dari Sorotan Media. Kehidupan dua bersaudara, Theo dan Karl Albrecht bisa dibilang misterius. Tidak banyak yang bisa dikorek dari kehidupan mereka berdua, karena mereka memang sengaja menjauhkan diri dari publikasi dan sorotan media. Satu-satunya peristiwa yang membuat nama Theo dikenal adalah kasus penculikannya. Dia bisa lolos dari penculik setelah membayar uang tebusan. Setelah itu dia menyepi ke sebuah pulau kecil miliknya. Dari pulau kecil itulah Theo mengendalikan bisnisnya. Jaringan supermarket Aldi terus membesar. Sukses di Jerman, Theo Albrecht melebarkan jaringan hingga ke luar negeri. Hingga 2009, Aldi telah memiliki cabang lebih dari 8.000 gerai yang tersebar di seluruh dunia. Meskipun sudah menjadi konglomerat dunia dengan jaringan bisnis yang tersebar di berbagai belahan dunia, Theo tidak lantas gila popularitas. Ia sepakat dengan Karl Albrecht, sang kakak, untuk menjauhkan diri dari sorotan media massa. Sebagai catatan saja, nama Albrecht bersaudara cukup menghebohkan dunia pada kurun waktu 1960-1970, terutama di kalangan pebisnis ritel. Strategi bisnis mereka yang berani membanderol harga produk dengan murah cukup jitu merangsang daya konsumtif masyarakat Jerman. Tren ini yang lantas menjalar ke seluruh dunia dan sepak terjang bisnis Albrecht bersaudara pun menjadi sorotan. Kekayaan mereka yang berlimpah pun menjadi sasaran para pemburu berita saat itu. Mereka berkomitmen untuk memisahkan bisnis dengan kehidupan pribadi, sehingga mereka pun selalu menolak untuk wawancara oleh beberapa media lokal maupun asing. Saking misteriusnya, kehidupan Theo dan Karl Albrecht pun hingga kini belum jelas rimbanya. Majalah Forbes hanya menyebutkan, Karl telah menikah dan memiliki dua orang anak. Kini, Karl tengah menghabiskan masa tuanya di Swiss. Karl mengisi hari-harinya dengan bermain golf di lapangan pribadi yang ia bangun sendiri pada tahun 1976. Demikian pula halnya dengan kehidupan Theo. Satu-satunya berita menghebohkan tentang ayah dua orang anak ini terjadi pada 29 November 1971. Pada suatu siang, Theo diculik oleh beberapa orang tak dikenal. Kelompok penculik itu meminta tebusan US$ 7 juta. Theo akhirnya selamat setelah disekap selama 17 hari, karena bersedia memenuhi permintaan si penculik untuk membayar uang tebusan. Peristiwa itu tak membuat bisnis Aldi terganggu, Aldi malah makin membesar dan menambah gerai hingga jumlahnya mencapai ribuan pada awal 1980. Pada saat yang sama, Karl memutuskan untuk berhenti mengelola Aldi. Begitu juga dengan kedua anak Karl, tidak satu pun bekerja untuk Aldi. Usai kasus penculikan tersebut, nama Theo kembali tenggelam dari sorotan media. Mungkin cukup trauma dengan kejadian penculikan yang lalu, Theo membeli sebuah pulau kecil di sekitar Eropa, dan membangun sebuah rumah yang besar berikut dengan lapangan golf. Tiap hari, Theo menghabiskan waktu dengan bermain golf dan mengoleksi mesin ketik kuno yang menjadi dua hobinya sejak masa muda. Dari pulau kecil itulah, Theo terus mengelola dan memantau perkembangan bisnis Aldi. Setiap hari, Theo selalu menelepon orang kepercayaannya di sejumlah negara. Sambil terus mengurus Aldi, Theo juga mendirikan Joe’s, sebuah gerai makanan yang mirip dengan konsep awal Aldi. Sebenarnya, Joe’s merupakan reinkarnasi dari Aldi untuk menghidupkan lagi jaringan di Amerika Serikat (AS). Sebab, sepeninggal Karl banyak gerai Aldi di AS gulung tikar karena kalah bersaing dengan peritel lokal. Namun, untuk bisnis barunya ini, Theo tak mengadopsi strategi harga diskon untuk menarik pelanggan. Joe’s hanya menawarkan banyak alternatif produk makanan sesuai selera konsumen. Dan, ternyata, bisnis baru Theo ini cukup berhasil menjaring pembeli di AS. Hingga saat ini, Joe’s telah memiliki cabang sebanyak 320 gerai yang tersebar di seluruh negara bagian AS. Bersambung…..
SUMBER : http://pengusahadunia.com/theo-albrecht-orang-terkaya-no-10-bag-2-menjauhkan-diri-dari-sorotan-mediA
www.gunadarma.ac.id

TOKOH PENGUSAHA SUKSES

Tokoh-tokoh pengusaha sukses dapat mempengaruhi seorang yang menjalani usaha, karena tokoh-tokoh tersebut secara tidak langsung memotivasi seseorang dalam melakukan usahanya seperti tokoh wirausaha sukses Soedono Salim pengusaha sukses indonesia.
Soedono Salim atau Liem Sioe Liong lahir di Tiongkok tanggal 19 Juli 1916, Dia merupakan pendiri Grup Salim. Kepemilikan Grup Salim meliputi Indofood, Indomobil, Indocement, Indosiar, BCA, Indomaret, Indomarco, PT Mega, Bank Windu Kencana, PT Hanurata, dan PT Waringin Kencana dan lain-lain. Dia merupakan salah satu konglomerat dan pengusaha sukses asal Indonesia. Ia sempat menduduki peringkat pertama sebagai orang terkaya di Indonesia dan Asia. Perjalanan suksesnya dimulai di sebuah pelabuhan kecil. Fukien di bilangan Selatan Benua Tiongkok. Dia dilahirkan di situ pada tahun 1916. Kakaknya yang tertua Liem Sioe Hie kini berusia 77 tahun sejak tahun 1922 telah lebih dulu beremigrasi ke Indonesia yang waktu itu masih jajahan Belanda kerja di sebuah perusahaan pamannya di kota Kudus. Di tengah hiruk pikuknya usaha ekspansi Jepang ke Pasifik, dibarengi dengan dongeng harta karun kerajaan-kerajaan Eropa di Asia Tenggara, maka pada tahun 1939, Liem Sioe Liong mengikuti jejak abangnya yang tertua. Dari Fukien, ia Berangkat ke Amoy, dimana bersandar sebuah kapal dagang Belanda yang membawanya menyeberangi Laut Tiongkok. Sebulan untuk kemudian sampai di Indonesia. Sejak dulu, kota Kudus sudah terkenal sebagai pusat pabrik rokok kretek, yang sangat banyak membutuhkan bahan baku tembakau dan cengkeh. Dan sejak jamam revolusi Liem Sioe Liong sudah terlatih menjadi supplier cengkeh, dengan jalan menyelundupkan bahan baku tersebut dari Maluku, Sumatera, Sulawesi Utara melalui Singapura untuk kemudian melalui jalur-jalur khusus penyelundupan menuju Kudus. Sehingga tidak heran dagang cengkeh merupakan salah satu pilar utama bisnis Liem Sioe Liong pertama sekali, disamping sektor tekstil. Dulu juga dia, banyak mengimpor produksi pabrik tekstil murahan dari Shanghai. Di Kudus Liem berkenalan dengan gadis asal Lasem. Gadis itu sekolah di sekolah Belanda Tionghoa. Liem melamarnya, tapi orangtua si gadis tidak mengizinkan, lantaran takut anak gadisnya akan dibawa ke Tiongkok. Kekuatiran itu timbul melihat tampang Liem yang masih totok. Tapi, Liem tak mau menyerah. Akhirnya lamarannya diterima dan diizinkan menikah. Pesta pernikahannya, bahkan dirayakan selama 12 hari. Maklum, keluarga istrinya cukup terpandang. Setelah menikah, Liem makin ulet bekerja dan berusaha. Usahanya berkembang. Tapi, ketika awal 1940-an, Jepang menjajah Indonesia, usahanya bangkrut. Ditambah lagi, dia mengalami kecelakaan. Mobil yang ditumpanginya masuk jurang. Seluruh temannya meninggal. Hanya Liem yang selamat, setelah tak sadarkan diri selama dua hari. Kemudian, Liem pindah ke Jakarta.
Seirama dengan masa pemerintahan dan pembangunan Orde Baru, bisnisnya pun berkembang demikian pesat. Pada tahun 1969, Om Liem bersama Sudwikatmono, Djuhar Sutanto dan Ibrahim Risjad, yang belakangan disebut sebagai The Gang of Four, mendirikan CV Waringin Kentjana. Om Liem sebagai chairman dan Sudwikatmono sebagai CEO. The Gang of Four ini kemudian tahun 1970 mendirikan pabrik tepung terigu PT Bogasari dengan modal pinjaman dari pemerintah. Bogasari yang memonopoli suplai tepung terigu untuk Indonesia bagian Barat, yang meliputi sekitar 2/3 penduduk Indonesia, di samping PT. Prima untuk Indonesia bagian Timur. Hampir di setiap perusahaan Liem Sioe Liong dia berkongsi dengan Djuhar Sutanto alias Lin Wen Chiang yang juga seorang Tionghoa asal Fukien. Bogasari sebuah perusahaan swasta yang paling unik di Indonesia. Barangkali hanya Bogasarilah yang diberikan pemerintah fasilitas punya pelabuhan sendiri, dan kapal-kapal raksasa dalam hubungan perteriguan bisa langsung merapat ke pabrik. Ketika pertama berdiri, PT Bogasari berkantor di Jalan Asemka, Jakarta dengan kantor hanya seluas 100 meter. Kemudian tahun 1975 kelompok ini mendirikan pabrik semen PT Indocement Tunggal Perkara Pabrik ini melejit bahkan nyaris memonopoli semen di Indonesia. Sehingga kelompok ini sempat digelari Tycoon of Cement. Setelah itu, The Gang of Four ditambah Ciputra mendirikan perusahaan real Sumber : http://kolom-biografi.blogspot.com/2012/06/biografi-soedono-salim-pengusaha-sukses.html www.Gunadarma.ac.id http://studentsite.gunadarma.ac.id

PROMOSI COLENAK

Saya akan mempromosikan makanan colenak ini atau biasa disebut oleh orang Purwakarta adalah dicocol enak dengan promosi langsung atau promosi 3 detik, dengan memasarkan langsung ke masyarakat yang ada disekitar. Cara Pemasaranya yaitu dengan membuat brosur colenak dan membagikan nya kepada masyarakat agar mereka tertarik untuk mencicipi dan mencoba colenak makanan ciri khas purwakarta. untuk sumber daya manusia pembuatan colenak tidak harus memerlukan SDM yng terlalu banyak karena cara pembuatanya yang mudah dan ini baru awal, terkecuali jika usah colenak ini telah berkembang pesat maka akan sangat membutuhkan SDM yang banyak untuk memproduksi colenak bendul tersebut. Dan dalam pengenmbangan usahanya kami akan membuat colenak yang lain dari sebelumnya misalnya dengan membuat colenak rasa yang lain dengan bentuk yang berbeda. www.gunadarma.ac.id http://studentsite.gunadarma.ac.id