Total Tayangan Halaman

Senin, 11 November 2013

TUJUAN HUKUM

2. Tujuan Hukum dan Sumber-sumber Hukum
A. Tujuan Hukum
Dalam menjalankan fungsinya sebagai sarana pengendali dan perubahan sosial,hukum memiliki tujuan untuk menciptakan tatanan masyarakat yang tertib,adil yang ditunjang dengan kepastian hukum sehingga kepentingan individu dan masyarakat dapat terlindungi. Dalam beberapa literatur ilmu hukum para sarjana hukum telah merumuskan tujuan hukum dari berbagai berbagai sudut pandang.
B . Sumber-Sumber Hukum
Sumber hukum dibagi menjadi 2 yaitu sumber hukum dalam arti matril dan formil : a. Sumber hukum materil yaitu faktor yang turut serta menentukan isi hukum. Dapat ditinjau dari berbagai sudut misalnya sudut ekonimi,sejarah,sosiologi,filsafat,agama,dll.
b. Sumber hukum formal yaitu sumber hukum dengan bentuk tertentu yang merupakan dasar berlakunya hukum formal merupakan dasar kekuatan mengikatnya peraturan-peraturan yan ditaati oleh penegak hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar