Total Tayangan Halaman

Senin, 11 November 2013

HUKUM DAN HUKUM EKONOMI

A . Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi
A. Hukum
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia,menjaga ketertiban,keadilan mencegah terjadinya kekacauan. Hukum dapat dikelopokan sebagai berikut :
a. Hukum berdasaekan bentuknya : hukum tertulis dan tidak tertulis.
b. Hukum berdasarkan wilayah berlakunya : hukum lokal,hukum nasional dan internasioal.
c. Hukum berdasarkan fungsinya : hukum materil dan hukum formal.
d. Hukum berdasarkan isinya : hukum publik,hukum anatar waktu,dan hukum private.
e. Hukum administrai negara : hukum pidana dan hukum acara.
B. Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Contoh hukum ekonomi :
1. Jika harga sembako atau harga sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain akan ikut naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hypermart yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipasatikan paritel atau toko-toko keciil yang berada disejitanya akan kehilangan omset.
3. Turunya harga LPG akan menaikan jumlah penjulan kompor gas baik dalam negeri maupun luar negeri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar