Total Tayangan Halaman
Senin, 11 November 2013
KODIFIKASI HUKUM
3 . Kodifikasi Hukum
Kodifikasi hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dab lengkap.
Unsur-unsu kodifikasi hukum :
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap
Tujuan kodifikasi hukum untuk memperoleh :
a. Kepasstian hukum
b. Kesatuan hukum.
4 . Pengertian Kaidah/Norma
Pengertian kaidah/norma adalah petunjuk hidup,yaitu petunjuk bagaimana kita bertindak,bertingkah laku didalam lingkungan masyarakat. Dengan demikian kaidah/norma tersebut berisikan perintah dan larangan,setiap orang seharusnya mentatati kaidah/norma agar dapat hidup dengan tenang.
Norma hukum peraturanh yang timbul dan dbuat oleh suatu lembaga kekuasaan negara. Isinya mengenai pelaksanaan suatu yang mengikat. Kaidan hukum berasal dari dua kata yaitu kaidah dan hukum.kaidah yang berarti perumusan dari asas-asas yang menjadi hukum. Sedangkan hukum sendiri berat sebuah peratuan yang wajib dijalankan atau ditaatin oleh masyarakat.
Jelaskan Subjek Hukum
Subjek hukum ialah suatu pihak yang berdasarkan hukum telah mempunyai hak/kewajiban/kekuasaan tertentu atas sesuatu. Subjek hukum dapat diartikan sebagai pembawa hak,yakni manusia dan badan hukum.
a. Manusia menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi sebjek hukum secara kodrati,atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subjek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampau dengan meninggal dunia. Bahkan bayi yang berada dalam kandunganpun sudah dianggap sebagi subjek.
Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagiai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan,tidak dapat diberi hukum penjara,tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan.
Dalam subjek hukum ada yang dinamakan denga wewenang dan wewenang itu dibagi menjadi dua :
1. Wewenang memliki hak
2. Wewenang menjalankan perbuatan hukum dan faktor-faktor yang mempengaruhinya.
Kategori subjek hukum adalah manusia. Pembagian subjek hukum:
a. Subjek hukum manusia ( natuurijk person )
b. Subjek hukum badab hukum ( rechtperson)
Badan hukum dibagi menjadi 2 :
1. Badab hukum privat : badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang didalam hukum.
2. Badan hukum publik : badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk menyangkut kepentingan publik atau banyak orang.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
thank's informasinya.
BalasHapuswww.kiostiket.com
sebelum kita membahas persoalan itu.perlu kiranaya di ingat kan bahwa hukum administerasi moderen itu bergantung dari dua macam dorongan ,
BalasHapus1. dorongan dari sudut politik dan pemerintah . hukum administerasi tergantung dari apa yang di bayang kan oleh pihak politik dll
2. perkembangan dalam bidang hukum administerasi otonom.dengan tumbuh nya bagian-bagian Khususs dari hukum administerasi kebutuhan juga menigkatkan akan pembentukan mata-mata pelajaran umum dll
Trimakasih infonya sebagai referensi UTS saya hari ini :)
BalasHapus