Pengertian Uang Uang merupakan alat pertukaran dalam sistem perekonomian. Tanpa uang, perekonomian akan sulit berkembang dan dibutuhkan berbagai kebetulan dalam proses pertukaran melalui barter. Uang yang dikenal terutama adalah uang kertas dan uang logam ditambah dengan uang giral, serta berbagai jenis uang lain yang mempunyai daya beli seperti uang. Seperti halnya barang atau jasa, juga terdapat permintaan dan penawaran terhadap uang. Penawaran uang dipengaruhi oleh M1 dan M2. Sedangkan permintaan uang dipengaruhi oleh seberapa besar pendapatan yang akan diterima bila uang disimpan dalam berbagai bentuk portfolio Perekonomian Empat Sektor Perkembangan perekonomian suatu negara tidak akan lepas dari perkembangan ekonomi internasional. Suatu negara akan selalu tergantung pada perekonomian asing, karena tidak semua barang dan jasa yang dibutuhkan oleh suatu negara dapat disediakan sendiri oleh perekonomian domestik. Suatu negara akan melakukan perdagangan dengan negara lainnya berdasarkan keunggulan absolut (Absolute Advantage) atau keunggulan komparatifnya Comparative Advantage). Menurut Sadono Sukirno, peranan perdagangan luar negeri dalam meningkatkan perekonomian adalah sebagai berikut: 1. Mempertinggi efisiensi penggunaan faktor produksi. 2. Memperluas pasar produksi dalam negeri.
Total Tayangan Halaman
Kamis, 10 Januari 2013
PERKENOMIAN TIGA SEKTOR
Pada perekonomian tiga sektor dimasukkan sektor pemerintah dalam analisis keseimbangan pendapatan nasional. Dengan demikian, maka dalam perekonomian tiga sektor terdiri dari sektor rumah tangga, sektor bisnis/swasta, dan sektor pemerintah. Adanya sektor pemerintah akan muncul pengeluaran pemerintah pada sisi pengeluaran dan pajak pada sisi pendapatan. Pajak yang dikenakan oleh pemerintah akan mengurangi tingkat pendapatan yang siap dikonsumsikan. Pendapatan yang siap dikonsumsi dikurangi dengan pajak, disebut dengan pendapatan disposibel.
Jenis pajak yang dikenakan oleh pemerintah dapat diklasifikasikan menjadi empat jenis, yaitu:
1. Pajak regresif
2. Pajak progresif
3. Pajak proporsional
4. Pajak tetap (lump sum tax)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar