Total Tayangan Halaman

Kamis, 03 Januari 2013

SOCIAL ENTERPRENEURSHIF

Secara istilah Social Entrepreneur menurut Austin Stevenson dan Wei-Skillern yaitu pengusaha sosial yang bertujuan untuk melayani kebutuhan dasar masyarakat, bertolak belakang dengan pengusaha tradisional atau konvensional yang hanya meraih pasar yang besar dan memperoleh keuntungan, dalam proses bertaraf minimum untuk kepentingan masyarakatnya (sumber wikipedia).
Pengertian sederhana dari Social Entrepreneur adalah seseorang yang mengerti permasalahan sosial dan menggunakan kemampuan entrepreneurship untuk melakukan perubahan sosial (social change), tKonsep secara umum dari Social Entrepreneurship, sebenarnya bukan merupakan sebuah lembaga atau organisasi bentukan atau turunan dari perusahaan swasta (misalnya hasil dari CSR, Corporate Social Responsibility) dan lembaga pemerintahan (dalam hal ini yang terkait dengan Dinas Kesejahteraan Sosial). Akan tetapi murni merupakan sebuah usaha entrepreneurship yang bergerak di bidang sosial. Pada awalnya, Social Entrepreneurship mempunyai inti pemberdayaan dalam bidang kemasyarakatan yang bersifat voluntary atau charity (kedermawanan dan sukarela).erutama meliputi bidang kesejahteraan (welfare), pendidikan dan kesehatan (healthcare) (Santosa, 2007).
Social Entrepreneurship tersusun atas dasar 3 aspek. Voluntary Sector bersifat suka rela. Public Sector menyangkut kepentingan publik bersama. Private Sector adalah unsur pribadi atau individual yang bersangkutan, bisa termasuk unsur kepentingan profit.
www.gunadarma.ac.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar