Total Tayangan Halaman

Senin, 07 Oktober 2013

ASPEK HUKUM DALAM BUSNIS

A . Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi
A. Hukum
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia,menjaga ketertiban,keadilan mencegah terjadinya kekacauan.
Hukum dapat dikelopokan sebagai berikut :
a. Hukum berdasaekan bentuknya : hukum tertulis dan tidak tertulis.
b. Hukum berdasarkan wilayah berlakunya : hukum lokal,hukum nasional dan internasioal.
c. Hukum berdasarkan fungsinya : hukum materil dan hukum formal.
d. Hukum berdasarkan isinya : hukum publik,hukum anatar waktu,dan hukum private. e. Hukum administrai negara : hukum pidana dan hukum acara.
B. Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Contoh hukum ekonomi :
1. Jika harga sembako atau harga sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain akan ikut naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hypermart yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipasatikan paritel atau toko-toko keciil yang berada disejitanya akan kehilangan omset.
3. Turunya harga LPG akan menaikan jumlah penjulan kompor gas baik dalam negeri maupun luar negeri.
2. Tujuan Hukum dan Sumber-sumber Hukum
A. Tujuan Hukum
Dalam menjalankan fungsinya sebagai sarana pengendali dan perubahan sosial,hukum memiliki tujuan untuk menciptakan tatanan masyarakat yang tertib,adil yang ditunjang dengan kepastian hukum sehingga kepentingan individu dan masyarakat dapat terlindungi. Dalam beberapa literatur ilmu hukum para sarjana hukum telah merumuskan tujuan hukum dari berbagai berbagai sudut pandang.
B . Sumber-Sumber Hukum
Sumber hukum dibagi menjadi 2 yaitu sumber hukum dalam arti matril dan formil :
a. Sumber hukum materil yaitu faktor yang turut serta menentukan isi hukum. Dapat ditinjau dari berbagai sudut misalnya sudut ekonimi,sejarah,sosiologi,filsafat,agama,dll.
b. Sumber hukum formal yaitu sumber hukum dengan bentuk tertentu yang merupakan dasar berlakunya hukum formal merupakan dasar kekuatan mengikatnya peraturan-peraturan yan ditaati oleh penegak hukum.
3 . Kodifikasi Hukum
Kodifikasi hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dab lengkap. Unsur-unsu kodifikasi hukum :
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap
Tujuan kodifikasi hukum untuk memperoleh :
a. Kepasstian hukum
b. Kesatuan hukum.
4 . Pengertian Kaidah/Norma
Pengertian kaidah/norma adalah petunjuk hidup,yaitu petunjuk bagaimana kita bertindak,bertingkah laku didalam lingkungan masyarakat. Dengan demikian kaidah/norma tersebut berisikan perintah dan larangan,setiap orang seharusnya mentatati kaidah/norma agar dapat hidup dengan tenang.
Norma hukum peraturanh yang timbul dan dbuat oleh suatu lembaga kekuasaan negara. Isinya mengenai pelaksanaan suatu yang mengikat. Kaidan hukum berasal dari dua kata yaitu kaidah dan hukum.kaidah yang berarti perumusan dari asas-asas yang menjadi hukum. Sedangkan hukum sendiri berat sebuah peratuan yang wajib dijalankan atau ditaatin oleh masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar