Total Tayangan Halaman

Senin, 07 Oktober 2013

ASPEK HUKUM DALAM BISNIS

Aspek hukum dalam bisnis belaku didunia regional,dan pelaksanaan aspek hukum itu sendiri regional,sektoral maupun internasional yang mempunyai beberapa persamaan yang pada umumnya merupakan suatu dasar dari pengertian hukum.
Menurut J.C.T Simorangkir,SH dan Woerjono Sastropranoto SH hukum adalah perauran-peraturan yang bersipat memaksa yang menentukan tingkah laku manusia dalam masyarakat,yang dibuat oleh badan-badan resmi yang wajib,pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibatkan diambilnya tindakan yaitu dengan hukuman tertentu.
Randy E. Barnet dan Lawrence M,Fredman dalam bukunya American Law memberikan suatu dasar dalam aspek hukum dalam bisnis dunia sebagai berikut :
-Tujuan Hukum.
1. Ketertiban
2. Ketentraman
3. Kesejahteraan
4. Kemakmuran
-Fungsi Hukum
Stabilitas negara merupakan satu-satunya fungsi hukum yang sangat penting,karena tanpa ada stabilitas negara,maka segala kegiatan ekonomi tidak akan segala kegiatan ekonomi tidak akan berjalan dengan baik. Oleh karena itu dalam membuat suatu peraturan negara harus memahami dari fungsi peraturan tersebut.
Aspek hukum : 1. Aspek yuridis
2. Aspek ekonomis
3. Aspek politis
4. Aspek sosiologis
5. Aspek historis
6. Aspek cultural/kebiasaan
7. Aspek agama/kepercayaan
8. Aspek phylosofis

Tidak ada komentar:

Posting Komentar