Total Tayangan Halaman

Selasa, 12 November 2013

ANALISA HARGA POKOK VOLUME LABA DAN KONTRIBUSI

ANALISA HARGA POKOK VOLUME LABA DAN ANALISA KONTRIBUSI
Dasar Dari Analisa Kontribusi
Analisa kontribusi melibatkan satu seri teknik analisa yang digunakan untuk mengevaluasi damfak dari perubahan volume penjualan,harga jual,biaya tetap,dan biay variabel terhadap laba. Analisan kontribusi ini memfokuskan pada margin kontribusi yaitu pendapatan penjualan dikurangi biaya tetap variabel.
Analisa Titik Impas/Analisa Cost-Provit-Volume (CPV)
 Suatu keadaan dimana penghasilan dai penjualan hanya cukup untuk menutupi biaya,baik yang bersifat variabel maupun yang bersifat tetap.
 Menunjukan bagaimana jumlah keuntungan yang diperoleh akan berubah jika terhadi perubahan pada salah satu atau lebih dari faktor berikut :
a. Harga jual
b. Volume ( unit yang terhual)
c. Biaya produksi dan biaya usaha
MANFAAT ANALISA BEP DALAM PENGAMBILAN KEPUTUSAN 1. Memberikan gambaran tentang batas jumlah pe
njualan minimal yang harus diusahakan agar perusahaan tidak rugi. 2. Menentukan jumlah penjualan yang seharusnya diperoleh pada persyaratan tertentu.

Senin, 11 November 2013

OBJEK HUKUM

Obek Hukum
Objek hukum adalah segala sesuatu yang berada didalam peraturan hukum dan dapat dimanfaatkan oleh subjek hukum berdasarkan hak kewajiban yang dimilikinya atas objek hukum juga berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum. Jenis objek hukum berdasarkan pasal 503-504 KUH perdata disebutkan bahwa benda dapt dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan, dan benda yang bersifat tidak kebendaan :
a. Benda yang bersifat kebendann : suatu benda yang sifatnya dapat dilihat,diraba,dirasakan dengan panca indra, terdiri dari benda berubah atau berwujud yang meliputi, benda bergerak atau tidak tetap,berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan.
b. Benda yang bersifat tidak kebendaan : suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja dan kemudian dapat direalisasika menjadi suatu kenyataan contohnya merk perusahaan,paten,dan ciptaan,musik.
7. Hak Kebendaan yang Bersifat Sebagai Pelunas Hutang
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang, disebut juga hak mutlak atau hak absolute.
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunas hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melaukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
a. Jaminan hukum
Pelunasan hutang dengan jaminan hukum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH perdata. Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum telah memenuhi persyaratn anatara lain :
1. Benda tersebut bersifat ekonomis (dapt dinilai dengan uang).
2. Benda tersebut dapat dipindah tangankan kepada hak lain. b. Jamina khusus
Bahwa setiap jaminan utang yang bersifat kontraltual yaitu yang terbit dengan perjanjian tertentu,baik yang khusus ditujukan terhadap barang-barang tertentu seperti gadai,hipoti hak tamggungan.
-Gadai Didalam pasal 1150 KUH perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang.
-Hipotik Berdasarkan pasal 1162 KUH perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian dari padanya bagi pelunasan suatu perhutangan.
-Hak Tanggungan Berdasarkan pasal 1 ayat 1 undang-undang hak tanggung (UUHT),hak tanggungan merupakan hak jaminan atas tanah yang dibebankan.

KODIFIKASI HUKUM

3 . Kodifikasi Hukum
Kodifikasi hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dab lengkap.
Unsur-unsu kodifikasi hukum :
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap
Tujuan kodifikasi hukum untuk memperoleh :
a. Kepasstian hukum
b. Kesatuan hukum.
4 . Pengertian Kaidah/Norma
Pengertian kaidah/norma adalah petunjuk hidup,yaitu petunjuk bagaimana kita bertindak,bertingkah laku didalam lingkungan masyarakat. Dengan demikian kaidah/norma tersebut berisikan perintah dan larangan,setiap orang seharusnya mentatati kaidah/norma agar dapat hidup dengan tenang.
Norma hukum peraturanh yang timbul dan dbuat oleh suatu lembaga kekuasaan negara. Isinya mengenai pelaksanaan suatu yang mengikat. Kaidan hukum berasal dari dua kata yaitu kaidah dan hukum.kaidah yang berarti perumusan dari asas-asas yang menjadi hukum. Sedangkan hukum sendiri berat sebuah peratuan yang wajib dijalankan atau ditaatin oleh masyarakat.
Jelaskan Subjek Hukum
Subjek hukum ialah suatu pihak yang berdasarkan hukum telah mempunyai hak/kewajiban/kekuasaan tertentu atas sesuatu. Subjek hukum dapat diartikan sebagai pembawa hak,yakni manusia dan badan hukum.
a. Manusia menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi sebjek hukum secara kodrati,atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subjek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampau dengan meninggal dunia. Bahkan bayi yang berada dalam kandunganpun sudah dianggap sebagi subjek.
Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagiai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan,tidak dapat diberi hukum penjara,tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan. Dalam subjek hukum ada yang dinamakan denga wewenang dan wewenang itu dibagi menjadi dua :
1. Wewenang memliki hak
2. Wewenang menjalankan perbuatan hukum dan faktor-faktor yang mempengaruhinya. Kategori subjek hukum adalah manusia. Pembagian subjek hukum:
a. Subjek hukum manusia ( natuurijk person ) b. Subjek hukum badab hukum ( rechtperson) Badan hukum dibagi menjadi 2 : 1. Badab hukum privat : badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang didalam hukum. 2. Badan hukum publik : badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk menyangkut kepentingan publik atau banyak orang.

TUJUAN HUKUM

2. Tujuan Hukum dan Sumber-sumber Hukum
A. Tujuan Hukum
Dalam menjalankan fungsinya sebagai sarana pengendali dan perubahan sosial,hukum memiliki tujuan untuk menciptakan tatanan masyarakat yang tertib,adil yang ditunjang dengan kepastian hukum sehingga kepentingan individu dan masyarakat dapat terlindungi. Dalam beberapa literatur ilmu hukum para sarjana hukum telah merumuskan tujuan hukum dari berbagai berbagai sudut pandang.
B . Sumber-Sumber Hukum
Sumber hukum dibagi menjadi 2 yaitu sumber hukum dalam arti matril dan formil : a. Sumber hukum materil yaitu faktor yang turut serta menentukan isi hukum. Dapat ditinjau dari berbagai sudut misalnya sudut ekonimi,sejarah,sosiologi,filsafat,agama,dll.
b. Sumber hukum formal yaitu sumber hukum dengan bentuk tertentu yang merupakan dasar berlakunya hukum formal merupakan dasar kekuatan mengikatnya peraturan-peraturan yan ditaati oleh penegak hukum.

HUKUM DAN HUKUM EKONOMI

A . Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi
A. Hukum
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia,menjaga ketertiban,keadilan mencegah terjadinya kekacauan. Hukum dapat dikelopokan sebagai berikut :
a. Hukum berdasaekan bentuknya : hukum tertulis dan tidak tertulis.
b. Hukum berdasarkan wilayah berlakunya : hukum lokal,hukum nasional dan internasioal.
c. Hukum berdasarkan fungsinya : hukum materil dan hukum formal.
d. Hukum berdasarkan isinya : hukum publik,hukum anatar waktu,dan hukum private.
e. Hukum administrai negara : hukum pidana dan hukum acara.
B. Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Contoh hukum ekonomi :
1. Jika harga sembako atau harga sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain akan ikut naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hypermart yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipasatikan paritel atau toko-toko keciil yang berada disejitanya akan kehilangan omset.
3. Turunya harga LPG akan menaikan jumlah penjulan kompor gas baik dalam negeri maupun luar negeri.

HUKUM PERDATA

ASPEK HUKUM DALAM BISNIS
Aspek hukum dalam bisnis belaku didunia regional,dan pelaksanaan aspek hukum itu sendiri regional,sektoral maupun internasional yang mempunyai beberapa persamaan yang pada umumnya merupakan suatu dasar dari pengertian hukum.
Menurut J.C.T Simorangkir,SH dan Woerjono Sastropranoto SH hukum adalah perauran-peraturan yang bersipat memaksa yang menentukan tingkah laku manusia dalam masyarakat,yang dibuat oleh badan-badan resmi yang wajib,pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibatkan diambilnya tindakan yaitu dengan hukuman tertentu.
Randy E. Barnet dan Lawrence M,Fredman dalam bukunya American Law memberikan suatu dasar dalam aspek hukum dalam bisnis dunia sebagai berikut :
-Tujuan Hukum.
1. Ketertiban
2. Ketentraman
3. Kesejahteraan
4. Kemakmuran
-Fungsi Hukum
Stabilitas negara merupakan satu-satunya fungsi hukum yang sangat penting,karena tanpa ada stabilitas negara,maka segala kegiatan ekonomi tidak akan segala kegiatan ekonomi tidak akan berjalan dengan baik. Oleh karena itu dalam membuat suatu peraturan negara harus memahami dari fungsi peraturan tersebut.
Aspek hukum :
1. Aspek yuridis 2. Aspek ekonomis 3. Aspek politis 4. Aspek sosiologis 5. Aspek historis 6. Aspek cultural/kebiasaan 7. Aspek agama/kepercayaan 8. Aspek phylosofis